ilustrasi

Beritainternusa.com,DIY – Seorang perempuan berinisial R (21) di Kulonprogo menjadi korban pemerkosaan selama lebih kurang tiga tahun oleh seorang pria bernama Sudjiyo (52). Sudibyo sendiri dikenal di daerahnya sebagai seorang preman.

Korban mengalami pemerkosaan sejak tahun 2017. Dalam setiap pemerkosaan, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan keluarganya apabila korban menolak.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan jika korban menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2017 sewaktu korban masih berstatus pelajar. Aksi bejat pelaku ini terus berlanjut hingga tahun 2020. Akibat pemerkosaan ini, lanjut Munarso, korban saat ini tengah hamil 8 bulan.

“Pelaku memerkosa korban beberapa kali sejak tahun 2017 hingga tahun 2020. Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korbannya. Korban diancam akan dibunuh beserta keluarga,” ujar Munarso, Kamis (9/7).

Munarso menerangkan orang tua korban mendapatkan intimidasi dari pelaku yang dikenal sebagai preman. Karena intimidasi ini pelaku bebas menjemput korbannya meskipun orang tuanya mengetahui.

“Orang tuanya selama ini tidak berani. Pelaku ini dikenal sebagai preman di desanya. Pelaku sendiri sudah berkeluarga dan mempunyai 5 orang anak,” ungkap Munarso.

Munarso menuturkan pemerkosaan dilakukan pelaku di sejumlah tempat. Baik di rumah korban, di sawah maupun di pinggir sungai. Korban, kata Munarso akhirnya berani melapor usai diketahui hamil 8 bulan.

Dari laporan korban ini, petugas dari Polres Kulonprogo pun melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tak melakukan perlawanan.

“Kami menyita sejumlah barang bukti. Ada sepeda motor, jaket dan celana milik pelaku yang dipakai saat memerkosa korban. Ada juga surat pernyataan dari pelaku yang mengakui perbuatannya,” urai Munarso.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Munarso.

Sementara itu, pelaku membantah dirinya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku menyebut hubungan yang dilakukannya atas dasar suka sama suka. “Saya tidak memerkosa dan tidak pernah mengancam. Itu suka sama suka,” kilah pelaku.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here