Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Tim gabungan dari Polda Kepri, TNI AL, BIN Daerah Kepri, Bakamla, Bea Cukai dan KPLP mengamankan kapal ikan asing Lu Huang Yuan Yu 117, dan 118 berbendera China yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan seorang ABK Warga Negara Indonesia meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman dan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto.

Penangkapan ini berawal dari informasi ada seorang warga negara Indonesia diduga dianiaya hingga meninggal dunia karena dipekerjakan secara tidak manusiawi, dan jenazah disimpan di atas kapal. Atas informasi itu, tim pun bergerak menelusuri dan alhasil diamankan dua kapal tersebut.

“Kedua kapal tersebut bersama-sama mencari ikan dan cumi-cumi dan merupakan satu pengurusan, saat kita lakukan pengejaran Kapal 117 sempat hampir lepas namun berhasil digiring untuk memasuki wilayah perairan Indonesia, saat ini kondisi jenazah sedang menjalani pemeriksaan oleh tim dokter, kondisi jenazah sendiri masih utuh dengan menggunakan pakaian serta diberi selimut. Untuk hasil visum nya kita masih menunggu dari tim dokter,” kata Indarto dalam siaran pers yang diterima, Kamis (9/7).

Sementara itu Aris menambahkan, pihaknya membantu penangkapan melalui udara. Dia perintahkan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri untuk bergabung melakukan deteksi dan mencari kapal tersebut termasuk juga helikopter ikut bergabung melakukan pencarian melalui udara.

“Dan berdasarkan pengalaman bahwa anggota rawan sekali terkena serangan untuk itu kami saling bersinergi, saling membantu dalam mengamankan kapal ini, termasuk juga tim Brimob kita terjunkan,” kata Aris.

Menurut Aris, saat ini kasus tersebut ditangani Polri dan juga TNI. Menurutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi di bawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiaya adalah warga negara Indonesia walaupun dia bekerja di Kapal Asing.

“Sehingga kewenangan itu ada di aparat Kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum. Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama 7 bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut,” kata Aris.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here