Beritainternusa.com,Jabar – Tim kuasa hukum habib Bahar bin Smith melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
“Gugatan pembatalan keputusan Bapas (Bogor) yang mencabut asimilasi habib Bahar,” ucap Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG. Azis mengatakan gugatan itu sudah didaftarkan sejak pekan lalu dan sidang perdananya akan digelar besok.
“Sudah dismissal proses. Alhamdulilah diterima dan sudah diputuskan bisa diproses untuk pemeriksaan pertama besok. Agendanya besok pemeriksaan pertama,” kata Azis.
Dengan gugatan ini, pihaknya berharap agar majelis hakim mengabulkan tuntutan kuasa hukum agar surat keputusan pembatalan asimilasi tersebut dicabut. Sehingga, Bahar tetap mendapat asimilasi dan tidak dipenjara seperti sekarang.
“Iya sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan,” katanya.
Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
[Admin]