Beritainternusa.com,Jakarta – Mahkamah Agung telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri terkakt uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019. Putusan dengan Nomor 44 P/HUM/2019, itu sebenarnya sudah dikeluarkan 28 Oktober 2019 lalu. Namun, baru diunggah di web MA 3 Juli 2020.
“Timbul pertanyaan, kenapa putusan tersebut baru diupload pada tanggal 3 Juli 2020? Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik,” kata kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
“Tetapi kalau dipedomani SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, maka jangka waktu tersebut masih dalam koridor,” lanjut dia.
Apalagi, Andi menjelaskan, agak sedikit Terhambat lantaran pandemi Covid-19 ini. Sehingga pekerjaan di kantor sedikit berkurang.
“Dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi,” jelas Andi.
Bahkan, menurutnya, penanganan perkara di MA memang diberikan waktu 250 hari sejak perkara didaftarkan.
“Menurut SK KMA tersebut, penanganan perkara di MA ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju,” pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, baru keluar belakangan.
“Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya?,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Mardani pun meminta KPU menindaklanjuti keputusan MA tersebut. “Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan,” ucapnya.
Melihat keputusan Mahkamah Agung tersebut, Mardani menilai hasil Pemilu 2019 yang dimenangkan oleh Joko Widodo dan Ma’ruf Amin perlu dikaji kembali.
“Terkait keabsahan hasil pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Dampak keputusan MA tersebut, lanjutnya, Peraturan KPU (PKPU) perlu diperbaiki segera. “Implikasi paling utama Peraturan KPU perlu diperbaiki. Karena yang digugat ke MK Peraturan KPU (PKPU),” tandasnya.
[Admin]