Rachmawati Soekarnoputri

Beritainternusa.com,Jakarta – Rachmawati Soekarnoputri membuat geger publik setelah gugatannya menang di Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatannya terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip awakmedia, Selasa (7/7/2020).

“Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” sambung majelis.

Putusan itu ditetapkan oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019 dan baru dipublikasi pekan ini. Putusan MA ini mengundang perhatian publik karena berkaitan dengan penetapan presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu 2019, yaitu Joko Widodo (Jokowi), yang berpasangan dengan KH Ma’ruf Amin.

Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 yang dihapus MA berbunyi:

Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.

“Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima,” ujar majelis yang beranggotakan Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.

KPU memberikan pernyataan bahwa putusan pengangkatan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden sudah sesuai dengan undang-undang. Putusan MA tidak mempengaruhi penetapan Jokowi sebagai presiden.

“Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional),” kata anggota KPU Hasyim Asy’ari dalam siaran pers yang didapat awakmedia, Selasa (7/7/2020).

Hasyim menunjukkan suara pasangan calon (paslon) 01 Jokowi-Amin. Mereka mengalahkan paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

  1. Mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh lebih dari 50% suara sah nasional), yaitu 85.607.362 suara (55,50%).
  2. Mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu menang di 21 Provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi).

Mengenai waktu publikasi putusan MA tersebut dipertanyakan. Putusan tersebut sebetulnya diketuk pada 20 Oktober 2019, tapi baru dipublikasi pekan ini.

“Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada awakmedia, Selasa (7/7).

“Catatannya, kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya,” tambah Mardani.

Mardani lalu bicara hasil Pemilu 2019 yang dimenangi Jokowi dan Ma’ruf Amin. Menurut Mardani, dampak putusan MA ini selanjutnya perlu dikaji.

“Terkait keabsahan hasil pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” ujar anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Dampak yang dimaksud Mardani adalah soal Peraturan KPU (PKPU) yang digugat Rachmawati lalu dimenangkan untuk diperbaiki ke depan. PKS sendiri merupakan salah satu partai pengusung calon presiden Pemilu 2019, yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, bersama Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

“Implikasi paling utama Peraturan KPU perlu diperbaiki. Karena yang digugat ke MK Peraturan KPU (PKPU),” imbuh Mardani.

Sementara itu, Partai Gerindra khawatir mengenai putusan MA tersebut malah dijadikan pengalihan isu untuk menutupi kasus Djoko Tjandra yang tengah ramai. Juru Bicara Gerindra Habiburokhman menilai kabar hasil gugatan di Mahkamah Agung tersebut amat terstruktur.

“Saya khawatir itu pengalihan isu dari kasus besar seperti kembalinya Djoko Tjandra, karena tersebar secara sistematis tapi isinya nggak benar,” kata Habiburokhman, Selasa (7/7).

Juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro menjawab soal lamanya waktu publikasi. Menurut Andi, publikasi pada minggu ini bukan sesuatu yang salah.

“Sebenarnya tidak ada apa-apa. Lantas, kalau kami mengatakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasannya alasan klasik,” ujar Andi.

“Tetapi kalau dipedomani SK Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, maka jangka waktu tersebut masih dalam koridor,” katanya.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here