Beritainternusa.com,DIY – Pemkot Yogyakarta terus berupaya melawan penyebaran virus Corona dengan menggiatkan pemakaian masker bagi warganya yang beraktivitas di luar rumah. Bagi warga yang kedapatan tak memakai masker, Pemkot Yogyakarta menyiapkan sejumlah sanksi baik berupa teguran hingga denda Rp 100 ribu.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menuturkan bahwa protokol kesehatan Covid-19 haruslah ditaati oleh warga. Bagi warga yang keluar rumah dan berada di ruang publik Pemkot Yogyakarta akan memberikan sanksi.
“Ada beberapa opsi sanksi. Misal teguran lisan hingga opsi terakhir adalah denda Rp100 ribu,” kata Heroe, Senin (6/7).
Heroe menjabarkan selain sanksi untuk perorangan, Pemkot Yogyakarta juga akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tak mentaati protokol kesehatan Covid-19. Sanksi yang diberikan pun tak main-main dari teguran hingga penutupan sementara tempat usaha.
“Ada sanksinya. Nanti secara teknis yang menangani adalah Satpol PP. Apakah nanti hanya akan ditegur atau akan didenda mekanismenya ada di Satpol PP,” papar Heroe.
Sedangkan menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto memang ada sanksi bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi ini disebut Agus ada berbagai jenis dari teguran hingga denda.
Meskipun demikian, lanjut Agus, pihaknya tetap akan mengedepankan sisi humanisme dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
“Kalau sampai saat ini, masyarakat masih patuh. Harapannya dengan adanya aturan ini supaya seluruh warga bisa terus saling menjaga Yogyakarta. Ketika ada yang tidak memakai masker di tempat umum, akan langsung kami tegur,” tegas Agus.
[Admin]