Beritainternusa.com,DIY – Polisi menangkap seorang pria berinisial NC (34) karena menipu seorang perempuan berprofesi asisten rumah tangga berinisial ER (23). Dari pengakuan diketahui NC menggunakan jimat guna memikat lawan jenis dan melancarkan rayuan mautnya. Tercatat sudah tujuh perempuan yang menjadi korban penipuan NC.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto menerangkan pelaku NC berkenalan dengan korban melalui media sosial dan kemudian saling bertukar nomor whatsapp. Setelahnya antara pelaku dan korban saling berkomunikasi dengan intens.
Pada tanggal 12 Juni 2020, lanjut Dwi, pelaku bertemu dengan korban untuk memeriksakan kesehatan korban yang akan pulang ke Gunungkidul. Usai memeriksa kesehatan, pelaku dan korban lalu makan siang dan menginap di hotel.
“Keduanya saling sepakat bon hotel di Jalan MT Haryono. Di hotel sampai jam 5 sore. Kemudian korban ingin keramas di salon karena rambut terasa kurang enak. Korban diantar masuk salon di daerah Tegalgendu,” ujar Dwi, Senin (6/7).
“Di salon itu tas kecil yang dibawa korban kemudian dibawa pelaku. Di dalamnya ada uang Rp 3 juta sama ponsel,” imbuh Dwi.
Saat korban antre di salon, pelaku membawa kabur tas yang dititipkan itu. Usai perawatan, korban baru sadar jika tasnya dibawa kabur oleh pelaku. Pelaku diketahui sempat menghilangkan jejak dengan mengganti nomor ponsel dan menghapus nomor WA di ponsel korban.
“Pelaku dan korban sudah kenal lama. Dari pengakuan pelaku sudah melakukan semacam ini sudah 7 kali. Ini kita dalami kasusnya. Modus serupa,” kata Dwi.
Sedangkan menurut Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku menggunakan jimat semar mesem. Jimat yang dibawa ini dipercaya pelaku mampu meningkatkan kepercayaan diri dan daya pikat terhadap lawan jenis.
“Pelaku ini sebelumnya bekerja sebagai kondektur bus. Setelah tidak bekerja, pelaku memutuskan untuk menipu para perempuan. Selain mahir berbicara, pelaku juga membawa jimat untuk kepercayaan diri. Kepada para korbannya pelaku juga berjanji akan menikahi,” ungkap Mardiyanto.
“Pelaku kami tangkap dikontrakannya yang ada di Sewon. Dari pengakuan hasil kejahatan berupa handphone sudah dijual dan uangnya dipakai judi. Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Mardiyanto.
[Admin]