gedung Kejagung

Beritainternusa.com,Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Mereka diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Tujuh orang saksi yang diperiksa yakni Kepala Kantor KPU BC Batam Susial Brata, Kabid PFPC 1 KPU BC Batam Yosef Hendriyansah, Kabid P2 pada KPU BC Batam Mohammad Munif, Kepala Seksi Intelijen II KPU BC Batam Anugrah Arif Setiawan, Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam Ramadhan Utama dan Randuk Marito Sirgar dan Direktur PT. Ciptagria Mutiarabusana Robert.

“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya,” kata Kepala Pusat Penarangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS dan IR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, sebelum menetapakan lima orang tersangka. Pihaknya lebih dulu memeriksa tiga orang yakni KS, DA dan HAW.

“Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai Tersangka bersama 2 orang lainnya dalam perkara dugaan Tipikor Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020,” kata Hari dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan, ketiga orang itu merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam dan yang sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importer tekstil dari Singapura ke Batam.

“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut,” jelasnya.

Atas pemeriksaan itulah ketiga orang tersebut yakni KS, DA dan HAW ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua orang lainnya. Kini, ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here