Beritainternusa.com,Jakarta – Forum Relawan PPDB DKI 2020 mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membatalkan Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta 2020.
Ketua Forum Relawan PPDB DKI 2020 Tita Soedirman mengatakan hal itu karena banyak orang tua murid yang mengaku berkeberatan dengan pemberlakuan seleksi peserta didik baru berdasarkan usia di semua jalur seleksi terutama pada seleksi jalur zonasi yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Tita menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019.
“Meminta Mendikbud untuk membatalkan proses PPDB DKI Jakarta yang melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan menuntut dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB ulang/ tahap dua dengan menggunakan parameter zonasi/jarak, nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai Raport Kelas 6 Jenjang SD/MI/Paket A dan Kelas 9 Jenjang SMP/MTs/Paket B) dan akreditasi sekolah dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB,” tegas Tita yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6).
Dia menjelaskan alasan Pemerintah DKI Jakarta mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi penerimaan siswa baru demi memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi dinilai tidak tepat. Hal itu karena faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa kurang mampu secara ekonomi .
“Untuk itu kami mengadakan aksi demo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud dengan harapan agar pemerintah khususnya bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi dan meninjau ulang hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB DKI tahun 2020 dikarenakan Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB DKI tahun 2020 dianggap telah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 Pasal 2,” ucapnya.
Pasal tersebut berbunyi, “Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB harus bersifat non-diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan”. Tita menilai PPDB DKI Jakarta tahun 2020 telah bersifat diskriminatif dengan melakukan pelanggaran terhadap hak anak yang berusia lebih muda untuk mendapatkan pendidikan terutama dalam hal penerimaan peserta didik baru .
Selain itu, Tita juga meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian khusus dan solusi terbaik untuk anak didik yang tidak lulus seleksi PPDB DKI Jakarta tahun 2020.
“Besar harapan kami kiranya bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempertimbangkan dan menerima tuntutan kami demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya rakyat DKI Jakarta,” pungkasnya.
[Admin]