Gedung DPR RI

Beritainternusa.com,Jakarta – Para ahli hukum mengusulkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Sebab, pengaturan pembinaan ideologi Pancasila melalui Undang-Undang akan mengefektifkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam pembinaan ideologi Pancasila.

“Koordinasi dan sinkronisasi bisa dilakukan secara menyeluruh ke semua penyelenggara negara dalam kekuasaan eksekutif, termasuk pusat dan daerah, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, dan lembaga negara lainnya,” ujar Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Sikap di atas merupakan hasil dari diskusi yang digelar Puskapsi. Hadir dalam diskusi itu para pakar hukum seperti Prof Dominikus Rato, Jimmy Usfunan dam Agus Riewanto. Hadir juga tokoh agama Jember.

“Pengaturan mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila yaitu kegiatan yang dimaksudkan untuk menanamkan dan menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, sehingga terbuka peluang untuk ditingkatkan pengaturannya menjadi Undang-Undang,” ujar Bayu.

Namun demikian, kata Bayu, perlu diperhatikan apabila akan diatur dalam bentuk Undang-Undang perlu menghindarkan diri dari upaya untuk menafsir tunggal nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati rumusannya oleh para pendiri bangsa.

“Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu secara terus menerus dilakukan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada seluruh penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Terkait Ketetapan Majelis Permusyawaratan Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme bagi bangsa Indonesia, telah bersifat final dan tidak tersedia upaya hukum apapun untuk mengubah atau menggantinya. Hal ini makin dipertegas dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

“Tidak hanya Komunisme/Marxisme-Leninisme, terdapat ideologi lain yang juga bertentangan dengan Pancasila salah satunya adalah Khilafahisme,” cetus Bayu.

Selain itu, Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Seperti pembubaran ormas HTI karena kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU 17/2013.

“Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung,” pungkas Bayu.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here