situasi di depan gedung DPR RI

Beritainternusa.com,Jakarta – Massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF-Ulama, dan sejumlah ormas Islam menggelar aksi menuntut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR untuk ditarik dari Prolegnas. Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak pun menjelaskan alasan pihaknya masih menggelar unjuk rasa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

“Kenapa kami masih berkumpul saat COVID masih tinggi? Karena mereka (DPR) mengerjakan (RUU HIP) ketika COVID, kalau kita tunggu sampai COVID selesai ya, sudah selesai semua,” ujar Yusuf Martak di atas mobil komando, Rabu (24/6/2020).

Dalam orasinya, Yusuf Martak ingin bertemu dengan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk meminta agar pembahasan RUU HIP dibatalkan. Selain sebagai ketua DPR, kata Yusuf, Puan berasal dari PDI Perjuangan yang memiliki jargon partai wong cilik.

“Saya meyakini ibu Puan bersedia (menemui massa) karena beliau dari partai yang memiliki jargon partai wong cilik,” katanya.

Selain itu, Yusuf Martak mengimbau massa yang hadir agar selalu menjaga jarak. Dia juga mengingatkan massa untuk tetap menggunakan masker.

“Masker jangan ditanggalkan jangan dibuka, ini demi kesehatan masing-masing pribadi Anda dan kesehatan keluarga, karena nantinya semua yang hadir di sini akan kembali ke rumahnya masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP. Pemerintah menjelaskan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah penanganan virus Corona.

“Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).

Mahfud mengatakan bahwa RUU HIP merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.

“Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu, kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang,” ujar Mahfud.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here