Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Riezky mengaku pernah didatangi Saeful Bahri untuk membicarakan pergantian kursi di DPR.
Awalnya Riezky mengaku dihubungi oleh kader PDIP Donny Tri Istiqomah saat dia berada di Singapura. Dalam pembicaraan itu, Donny menyebut bahwa Saeful akan menghubungi Riezky. Lalu keesokan harinya, Saeful menghubungi Riezky dan mengajak bertemu di sebuah hotel.
“Apakah hanya Pak Saiful saja yang bertemu saudara atau Pak Donny juga ada di situ?” tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (18/6/2020).
“Yang saya ketemu hadap-hadapan. Saya, meja, Pak Saiful aja, saya nggak bisa juga mau jalan-jalan,” jawab Riezky.
Riezky mengaku saat itu Saeful mengaku sebagai kader PDIP. Dalam pembicaraan di hotel tersebut, Saeful meminta Reizky mengundurkan diri dari kursi anggota DPR RI.
“Waktu itu panjang kurang lebih durasinya itu mungkin obrolan dari awal basa-basi sampai akhirnya saya meninggalkan ruangan itu kurang lebih mungkin hampir 90 menit. Intinya mau ditarik dari awal sampai akhir suruh saya mengundurkan diri dari DPR, maksudnya saya membuat surat pengunduran diri dari caleg terpilih,” ungkap Riezky.
Riezky menyebut, Saeful menyampaikan bahwa dirinya akan digantikan Harun Masiku di DPR RI. Saat itu Riezky merasa heran karena masih ada nama lain yang memperoleh suara lebih banyak dibandingkan Harun di dapil Sumatera Selatan.
“Bahwa Pak Harun akan menggantikan saya, sempat ketawa gitu karena ketawanya kenapa ya, tadi saya sampaikan di bawah saya kan ada kurang lebih 4 orang lagi gitu kan, baru dia. Ya saya kan mikirnya anda gimana, nasib 4 orang ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kata Riezky, Saeful memperlihatkan amplop namun tak pernah disentuh Riezky. Menurut Riezky, Saeful menyebut amplop itu berisi putusan dan fatwa Mahkamah Agung.
“Dia bawa dokumen di atas meja satu bundel tapi saya tidak sentuh,” ujarnya
“Katanya kalau mbak mau baca, baca aja, keputusan MA. Terus ada lagi dia sempat buka amplop coklat di situ menurut dia amplop coklat itu fatwa MA terkait putusan MA, itu kata dia katanya putusan tentang pilek,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, eks Komisioner KPU Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri dari eks caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.
Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
[Admin]