Subur Sembiring

Beritainternusa.com,Jakarta – Partai Demokrat memberhentikan tetap Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat. Hal ini karena manuver politik Subur yang menganggap surat kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono tidak sah.

“Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat atas nama saudara Subur Sembiring,” ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

Keputusan ini berawal pada laporan Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta terhadap manuver politik Subur pada 11 Juni 2020. Subur dikecam DPD dan DPC Partai Demokrat lantaran tak mengakui hasil Kongres V dan mendesak DPP untuk memecatnya.

Lantas, Dewan Kehormatan Demokrat yang dipimpin Hinca Pandjaitan menggelar rapat pada 12 Juni. Rapat menghasilkan surat keputusan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat mengenai rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Subur.

Dalam rekomendasi tersebut, Subur dinilai telah bersalah karena melakukan perbuatan buruk yang merugikan citra dan kewibawaan Partai Demorkat dengan cara menghasut, mengancam, menyebar kabar bohong dan fitnah bahwa pengurus Partai Demokrat 2020-2025 tidah sah.

Atas rekomendasi tersebut, DPP mengambil keputusan untuk memberhentikan tetap Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat. Keanggotaan Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat dicabut dan tak berlaku.

“Kami juga mengimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat,” ujar Riefky.

Riefky juga mengungkap tingkah laku Subur yang mengundang kecaman kader Partai Demokrat tidak cuma kali ini saja. Subur disebut kerap bermain dengan hukum dengan menebar hoaks yang mediskreditkan partai.

“Namun, Partai Demokrat bukanlah Partai yang mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya. Partai Demokrat masih bisa mentolerir dan masih memberikan kesempatan kepada saudara Subur Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu,” ujarnya.

Riefky menuturkan, Subur Sembiring juga menghujat Susilo Bambang Yudhoyono saat baru saja kehilangan istrinya. Setelah Pemilu 2019,SBY yang merupakan Ketum Partai Demokrat saati itu dan Hinca Pandjaitan sebagai Sekjen, dianggap tidak lagi mampu memimpin partai.

“Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat,” ucapnya.

Demokrat masih bersabar dan membolehkan Subur mengikuti Kongres V pada 15 Maret 2020. Subur, kata Riefky, tidak mempermasalahkan sama sekali jalannya Kongres yang aklamasi memutuskan AHY sebagai ketua umum.

Ketika Subur tak masuk pengurus, dia mulai melakukan manuver mendiskreditkan Partai Demokrat. Subur tak mengakui pengurus partai Demokrat 2020-2025 yang telah disahkan Kemenkum HAM.

“Hal ini menjadi berbeda ketika saudara Subur Sembiring tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025. Saudara Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat,” ujar Riefky.

Sejumlah politikus senior Partai Demokrat mendatangi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/6). Agenda pertemuannya membahas mengenai SK kepengurusan Partai Demokrat.

Salah satu politikus senior Demokrat Subur Sembiring menyampaikan, SK Kemenkum HAM pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diklaim tidak terbit.

“Yang dibahas tentang keadaan internal Partai Demokrat, sampai hari ini SK Menkum HAM tidak terbit,” ujar Subur kepada wartawan, Rabu (10/6).

Kepada Subur, Luhut heran dengan masalah internal Partai Demokrat. Sebab, tidak ada respon dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lantas, Subur menjelaskan, solusi internal Demokrat ini kepada Luhut. Subur menawarkan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Sebab, Subur menilai, Kongres V Partai Demokrat bodong. Sebab tidak ada keputusan-keputusan Kongres maupun notulensi agenda tersebut. Karena itu, dia yakin tidak mungkin SK Kemenkum HAM dapat disahkan menteri.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here