dok PSBB masa transisi Jakarta

Beritainternusa.com,Jakarta – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi  mulai berlaku di DKI Jakarta mulai hari ini. Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan dan larangan selama penerapan PSBB masa transisi.

Pemprov DKI merinci protokol dalam berkegiatan selama PSBB masa transisi. Mulai dari kegiatan perkantoran, transportasi, pendidikan hingga olahraga.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan masa transisi fase satu yang akan berakhir pada Juni 2020 akan dilakukan evaluasi. Indikator yang telah ditentukan dalam fase satu akan menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.

“Ini semua adalah masa transisi di fase satu nanti di akhir Juni kita akan melakukan evaluasi apakah indikator-indikator tadi menunjukkan aman, bila aman kita bisa mulai dengan fase dua,” kata Anies dalam dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Kamis (4/6/2020).

Dalam masa transisi ini semua kegiatan akan dibuka secara bertahap. Namun, tak bisa dilakukan seperti sebelum COVID-19  belum mewabah di Indonesia.

Misalnya soal kapasitas. Pada dasarnya, setiap tempat kegiatan tidak boleh penuh 100 persen, melainkan maksimal hanya 50 persen kapasitas tempat kegiatan. Jaga jarak juga harus diterapkan.

“Angkutan umum seperti yang disampaikan 50 persen kapasitas. Jadi MRT, TransJakarta, akan beroperasi dengan jam normal, dengan headway yang singkat, tetapi kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen,” sebut Anies saat menjelaskan soal aturan kapasitas di angkutan massal.

Kemudian mengenai kendaraan bermotor, khusus untuk motor dan mobil. Untuk motor, pemotor tidak boleh berboncengan jika bukan satu keluarga.

“Motor silakan boncengan bila satu keluarga. Bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak, tidak ada masalah,” terang Anies.

Untuk mobil juga sama, boleh diisi 100 persen kapasitas jika penumpang di dalam mobil masih satu keluarga. Namun, bila isinya bukan satu keluarga, tidak boleh diisi 100 persen setengah kapasitas saja.

“Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa digunakan secara full, kendaraan sepeda motor ataupun mobil beroperasi 50 persen, kecuali digunakan oleh satu keluarga. mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas,” ujar Anies.

Berlanjut ke kegiatan pendidikan. Anies menyebut kegiatan belajar-mengajar masih tetap dilakukan dari rumah.

“Belajar-mengajar di sekolah belum dimulai dahulu, tidak akan dimulai sampai kondisinya aman,” jelasnya.

Anies melarang kegiatan belajar-mengajar dilakukan di sekolah sebelum kondisi wabah Corona di Jakarta aman. Untuk tahun ajaran baru, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menegaskan akan dimulai pada 13 Juli. Namun, belum ditentukan apakah kegiatan belajar-mengajar sudah boleh dilakukan di sekolah.

“Jadi, bila kondisi belum dianggap aman, maka kegiatan belajar-mengajar belum dilakukan. Tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13, tapi itu adalah kalender akademik, bukan berarti kegiatan belajar di sekolah. Jadi, tanggal 13 Juli bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah,” tutur Anies.

“Karena itu jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran sama dengan belajar di sekolah. Karena siklus tahun ajaran itu terkait dengan kegiatan belajar-mengajar baik di rumah maupun di sekolah,” sambung dia.

Selanjutnya kegiatan olahraga di outdoor yang mulai diizinkan kembali hari ini. Misalnya, olahraga di RPTRA, Anies menuturkan anak usia 0-9 tahun dan lansia tidak diperkenankan untuk olahraga di sana.

“Kemudian kegiatan sosial budaya kegiatan olahraga outdoor sudah bisa dilakukan mulai besok. Adapun perpustakaan, museum, galeri, RPTRA itu semua bisa dimulai pada Senin tanggal 8 Juni, pantai pada tanggal 8 Juni,” sebut Anies.

[Har]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here