Beritainternusa.com,Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta  menerima putusan gugatan yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang Diwakili oleh Damar Juniarto. Gugatan itu terkait perkara pemutusan atau pemblokiran akses internet di Papua.

“Menyatakan bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 tidak diterima dalam pokok perkara,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui video konferensi, Rabu (3/6).

Dalam putusan tersebut, pihak tergugat 1 Presiden Jokowi serta tergugat 2 Menteri Komunikasi dan Informatika dihukum untuk membayar biaya perkara tersebut sebesar Rp 457 ribu.

“Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu,” ujarnya.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim menyebut sejumlah tindakan pemerintah yang dilakukan baik oleh tergugat 1 maupun 2 seperti tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwidth internet di beberapa wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.

“Tindakan pemerintahan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus sampai setidaknya 4 September 2019. Tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di 4 kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan di 2 kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Ibu Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT, adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim advokasi pembela kebebasan pers, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Gugatan dilayangkan kepada Jokowi dan Kemenkominfo lantaran dianggap menyalahi kekuasaan atas pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 hingga September 2019.

Muhammad Isnur dari YLBHI selaku koordinator tim advokasi mengatakan, saat pemadaman terjadi, pihaknya sempat beberapa kali bertanya langsung kepada pihak Kemenkominfo soal landasan hukum terkait dipadamkannya internet di Papua dan Papua Barat.

“Kominfo tidak bisa menjawab, mereka berargumen ini hanya pesanan dari kira-kira lembaga keamanan. Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet,” ujar Isnur di PTUN, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Isnur, sejatinya pemerintah sebelum melakukan tindakan harus memiliki landasan hukum. Jika tidak, menurut Isnur, tindakan pemerintah itu sama saja menyalahgunakan kekuasaan.

“Pemerintah harus berlandaskan hukum, kalau tidak ada dasar hukum berarti mereka sewenang-wenang. Dalam hal ini kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu abuse of power,” kata dia.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here