Beritainternusa.com,Jakarta – Pecatan TNI Ruslan Buton mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus surat terbuka minta Presiden Joko Widodo mundur. Penetapan tersangka Ruslan Buton dinilai tidak sah.
“Sudah kita ajukan tadi praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor 62, tadi diajukan. Praperadilan terhadap penetapan tersangka,” kata Tonin Tachta Singarimbun selaku salah satu kuasa hukum Ruslan Buton dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Tonin menjelaskan penetapan tersangka Ruslan sangat prematur. Sebab, Ruslan sendiri baru dilaporkan pada 22 Mei 2020 dan pada 26 Mei sudah jadi tersangka.
“Jadi tidak sahnya begini, dia dilaporkan tanggal 22 Mei, tanggal 26 sudah jadi tersangka. Tanggal 22 (Mei), tanggal 23 Hari Sabtu, 24 (Minggu) Lebaran pertama, 25 (Mei) Lebaran kedua, 26 (Mei) tersangka, tercepat jadinya,” katanya.
Dua hari setelah penetapan tersangka, tepatnya pada 28 Mei, Ruslan kemudian ditangkap. Menurutnya, seharusnya polisi memeriksa Ruslan terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Ini kan orang jadi tersangka mestinya di-BAP dulu, baru boleh, apalagi ini laporan bukan operasi polisi. Kalau operasi polisi lain. Kalau ini kan berdasarkan laporan, orang dia merasa mungkin merasa terhasut dengan perkataan Ruslan kan,” tuturnya.
“Jadi nggak boleh (langsung ditetapkan tersangka), harusnya dia dipanggil dulu dikirim surat panggilan, nggak boleh langsung tersangka, meskipun diduga keras,” sambungnya.
Tonin juga mempertanyakan alat bukti penetapan tersangka kliennya itu. Ia berharap pengadilan akan mengabulkan permohonannya itu.
“Secara formil itu sudah ompong penetapan tersangkanya. Seorang tersangka itu ‘kan harus diperiksa dulu, ‘kan ini delik aduan, ada dua alat bukti. Punya gak dia alat buktinya? Jadi harusnya dikabulkan, nggak ada cerita boleh menangkap orang tetapi tersangka belum dipanggil,” tandasnya.
Menjawab hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mempersilakan Ruslan Buton untuk mengajukan praperadilan.
“Praperadilan itu hak daripada tersangka apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian proses penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Argo mengatakan proses penyidikan polisi terhadap Ruslan Buton akan diuji dalam praperadilan itu.
“Nanti hakim (praperadilan) yang akan memutus,” imbuh Argo.
Seperti diketahui, Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5). Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.
Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5). Ruslan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP.
[Admin]