kendaraan diputar balik

Beritainternusa.com,Jakarta – Polda Metro Jaya telah menindak 21.084 kendaraan akibat tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Jumlah tersebut tercatat selama enam hari pihaknya sudah melakukan penyekatan saat arus balik lebaran.

“Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta sudah memutar-balikan 21.084 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/6).

Dia menyebut, jumlah tersebut paling banyak kendaraan yang diputar balik oleh petugas berada di pos pemeriksaan SIKM berada di luar Jakarta. Sebanyak 4.660 kendaraan di 9 titik pos pemeriksaan dan 16.424 kendaraan di pos pemeriksaan di luar wilayah DKI Jakarta.

“Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

“Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua,” sambungnya.

Selain itu, kendaraan yang diputar balik pada Selasa (2/6) kemarin ada penurunan dibandingkan pada Senin (1/6). Penurunan tersebut bila dihitung sebanyak 13 persen.

“Pada Selasa(2/6), kendaraan yang diputar-balik sebanyak 2.376 kendaraan, sedangkan pada Senin (1/6), sebanyak 4.208 kendaraan. Sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun sebesar 13 persen,” tutupnya.

[Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here