Beritainternusa.com,Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim memilih memperpanjang pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) hingga 14 Juni 2020 di Tangerang Raya. Perpanjangan ini adalah tahap ketiga PSBB di tengah rencana pemerintah pusat memberlakukan new normal.
Keputusan ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 yang ditandatangani Wahidin Halim pada Minggu 31 Mei 2020. Perpanjangan PSBB di Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 1 Juni.
Dalam ketetapan itu disebutkan juga bahwa PSBB masih bisa diperpanjang jika tetap ada bukti penyebaran COVID-19. Pemerintah di daerah yang bertanggungjawab untuk menerapkan PSBB.
Pemprov melalui Kabid Pemberitaan Diskominfo Amal Hermawan sebelumnya mengatakan Banten tidak bisa menentukan waktu penerapan new normal. Sebelum mengambil langkah itu, akan dilakukan perpanjangan PSBB agar warga menerapkan kebiasaan protokol kesehatan.
“Kita PSBB lanjutkan dulu dan nanti waktunya akan kita sesuaikan dan kita sepakati bersama-sama DKI dan Jawa Barat. Jadi ketika DKI dan Jawa Barat memasuki fase new normal. Kita akan sama mengikuti latihan protokol kesehatannya sudah terbiasa,” kata Amal pada Minggu (31/5).
Sampai hari ini, daerah di Tangerang Raya sendiri masih jadi episentrum COVID-19 di Banten. Selalu ada penambahan pasien dari daerah ini sehingga angka warga terjangkit total 796 orang se-Banten. Untuk yang sembuh ada 342 pasien dan meninggal ada 67 orang.
[Admin]