Beritainternusa.com,DIY – Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X memimpin
Rapat Kordinasi Membahas Tindak Lanjut Terhadap Status Tanggap Darurat DIY yang akan
berakhir tanggal 29 Mei 2020. Dalam rapat yg berlangsung di Ndalem Ageng Komplek
Kepatihan Jl. Malioboro Suryatmajan Danurejan Yogyakarta tersebut dihadiri oleh sejumlah
pejabat di beberapa Instansi yang ada DIY, diantaranya Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku alam
X, Ketua DPRD DIY Nuryadi,S.Pd, KAPOLDA DIY Irjen Pol Asep Suhendar, Sekretaris Daerah DIY
Drs. Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Kejaksaan Tinggl DIY Dr.Masyhudi,S.H,M.H, Wali kota
Yogyakarta, Bupati se Provinsi DIY dan beberapa pejabat dari TNI AD, AU, AL serta instansi
lainnya. Rapat tersdebut berlangsung tertutup pada Rabu, 27 Mei 2020 dimulai pukul 10.00
samapi pukul 12.10 WIB.
Pada Konferensi Pers yang disampaikan Sekda DIY, Drs.Kadarmanta Baskara Aji usai
rapat tersebut telah disepakati oleh semua pejabat yang hadir , bahwa Masa Status tanggap
darurat COVID19 di DIY yang berakhir 29 Mei 2020 mendatang diperpanjang hingga 30 JUNI
2020.
Adapaun yang menjadi dasar Hukum Gubernur, menurut Baskara Aji adalah Keputusan
Presiden tentang kondisi bencana bahwa bencana non alam ini tidak ada batas waktunya
tetapi akan ditinjau ulang kalau kondisi sudah baik.
“sedangkan dasar yang lain adalah kaitannya dengan kondisi kesehatan masyarakat
bahwa penularan Covid19 ini masih berlangsung di daerah Jogjakarta walaupun kalau kita
lihat 2 hari terakhir Ya kalau nggak salah ini nol. tapi kita belum pasti kan nanti ke depan
Apakah kita bisa tetap mempertahankan tidak ada penambahan posisi sehingga kita masih
memerlukan dasar regulasi sebagai dasar untuk menerapkan kondisi tanggap darurat ini”,
tutur Baskara Aji.
Dalam waktu tanggap darurat ini kita tidak hanya bicara tentang kesehatan tetapi kita
bicara tentang sosial ekonomi sosial provinsi maupun kabupaten kota saat ini masih dalam
rangka untuk meneruskan memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan
sosial baik itu bantuan sosial tunai uang itu maksud saya atau yang dalam bentuk sembako dan
yang lain sehingga itu bisa kita laksanakan dengan baik kalau kita menggunakan situasi atau
keputusan tentang tanggap darurat. Kita akan melihatnya setelah masa perpanjangan ini agar
tepat dalam menghadapi masa new normal, Pungkas Baskara Aji.
[Budi]