Sri Sultan HB X

Beritainternusa.com,DIY – Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X memimpin

Rapat Kordinasi Membahas Tindak Lanjut Terhadap Status Tanggap Darurat DIY yang akan

berakhir tanggal 29 Mei 2020. Dalam rapat yg berlangsung di Ndalem Ageng Komplek

Kepatihan Jl. Malioboro Suryatmajan Danurejan Yogyakarta tersebut dihadiri oleh sejumlah

pejabat di beberapa Instansi yang ada DIY, diantaranya Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku alam

X, Ketua DPRD DIY Nuryadi,S.Pd, KAPOLDA DIY Irjen Pol Asep Suhendar,  Sekretaris Daerah DIY

Drs. Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Kejaksaan Tinggl DIY Dr.Masyhudi,S.H,M.H, Wali kota

Yogyakarta, Bupati se Provinsi DIY dan beberapa pejabat dari TNI AD, AU, AL serta instansi

lainnya. Rapat tersdebut berlangsung tertutup pada Rabu, 27 Mei 2020 dimulai pukul 10.00

samapi pukul 12.10 WIB.

Pada Konferensi Pers yang disampaikan Sekda DIY, Drs.Kadarmanta Baskara Aji  usai

rapat tersebut telah disepakati oleh semua pejabat yang hadir , bahwa Masa Status tanggap

darurat COVID19 di DIY yang berakhir 29 Mei 2020 mendatang diperpanjang hingga 30 JUNI

2020.

Adapaun yang menjadi dasar Hukum Gubernur, menurut Baskara Aji adalah Keputusan

Presiden tentang kondisi bencana bahwa bencana non alam ini tidak ada batas waktunya

tetapi akan ditinjau ulang kalau kondisi sudah baik.

“sedangkan dasar yang lain adalah kaitannya dengan kondisi kesehatan masyarakat

bahwa penularan Covid19 ini masih berlangsung di daerah Jogjakarta walaupun kalau kita

lihat 2 hari terakhir Ya kalau nggak salah ini nol. tapi kita belum pasti kan nanti ke depan

Apakah kita bisa tetap mempertahankan tidak ada penambahan posisi sehingga kita masih

memerlukan dasar regulasi sebagai dasar untuk menerapkan kondisi tanggap darurat ini”,

tutur Baskara Aji.

 

Dalam waktu tanggap darurat ini kita tidak hanya bicara tentang kesehatan tetapi kita

bicara tentang sosial ekonomi sosial provinsi maupun kabupaten kota saat ini masih dalam

rangka untuk meneruskan memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan

sosial baik itu bantuan sosial tunai uang itu maksud saya atau yang dalam bentuk sembako dan

yang lain sehingga itu bisa kita laksanakan dengan baik kalau kita menggunakan situasi atau

keputusan tentang tanggap darurat. Kita akan melihatnya setelah masa perpanjangan ini agar

tepat dalam menghadapi masa new normal, Pungkas Baskara Aji.

[Budi]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here