Beritainternusa.com,DIY – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akhirnya memperpanjang status tanggap darurat bencana virus corona atau COVID-19. Status tanggap darurat ini diperpanjang hingga 30 Juni 2020.
“Dan hasilnya tadi semua kabupaten/kota dan Forkompimda sepakat bahwa akan ada perpanjangan status tanggap darurat yang semula tanggal 29 Mei berakhir nanti kita perpanjang sampai tanggal 30 Juni,” kata Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui wartawan di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (27/5/2020).
Aji menyebut ada beberapa alasan di balik keputusan tersebut. Dia menyebut dasar hukum yang merujuk pada keputusan presiden yang menyebut tidak ada batas waktu penetapan status tentang kondisi bencana non-alam, tetapi akan ditinjau ulang jika kondisi sudah membaik.
“Sedangkan dasar lain adalah yang pertama terkait kondisi masyarakat, bahwa penularan terhadap COVID-19 masih berlangsung di Daerah Istimewa Yogyakarta, meski dua hari terakhir ini kita lihat nol (kasus baru positif Corona),” ujarnya.
“Tapi kita belum pastikan nanti ke depan apakah kita bisa tetap mempertahankan tidak ada tambahan kasus positif. Sehingga kita masih memerlukan regulasi sebagai dasar untuk menerapkan kondisi tanggap darurat,” lanjut Aji.
Sedangkan alasan lain yakni masih adanya pemberian bantuan sosial (bansos) baik tunai dan sembako kepada masyarakat. Mengingat pemberian bantuan tersebut berlangsung hingga bulan Juni.
Diwawancara terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mendukung langkah Pemda DIY untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga tanggal 30 Juni. Menurutnya, perpanjangan masa tersebut dapat mempermudah koordinasi Pemda dalam penanganan pandemi virus Corona, khususnya menyoal anggaran.
“Karena dengan perpanjangan masa tanggap darurat jelas memudahkan Pemda (DIY) untuk koordinasi, khususnya terkait keuangan, apalagi kondisi saat ini belum stabil,” katanya saat dihubungi wartawan, siang ini.
Selain itu, Huda meminta Pemda DIY untuk memanfaatkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana untuk menyusun langkah menuju pemulihan, khususnya di sektor ekonomi. Hal itu karena di tengah pandemi ini perekonomian masyarakat mulai tersendat.
“Meski saat ini perpanjangan darurat, skema ke arah recovery harus dirancang dan dilakukan, artinya jangan stagnan di (masa) tanggap darurat saja tapi (memperpanjang masa tanggap) darurat plus mempersiapkan recovery,” katanya.
“Jadi bagaimana membangkitkan perekonomian, planning (rencana) dan anggaran menuju sana (recovery) harus dilakukan bulan Juni. Sehingga setelah 30 Juni sudah tidak perlu diperpanjang lagi,” pungkas Huda.
[Admin]