Polres Dompu menangkap 2 orang lain terkait kasus pelajar F menyebarkan hate speech dan mengancam menembak polisi

Beritainternusa.com,Jakarta – Pelajar berinisial F (17) di Dompu, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi karena menyampaikan ujaran kebencian. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyebut pelajar mencontoh tindakan ujaran kebencian dari masyarakat.

“Kami prihatin atas kejadian ini. Ujaran kebencian apapun bentuknya tidak boleh dilakukan. Agar anak tidak meniru ujaran kebencian, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan ujaran kebencian,” ucap Ketua KPAI, Susanto, saat dihubungi, Senin (25/5/2020).

Susanto mengambarkan kondisi media sosial di Indonesia. Banyak ujaran kebencian viral di media sosial mempengaruhi anak-anak.

“Karena di era digital saat ini sangat mudah ujaran kebencian itu diviralkan dan rentan ditiru oleh anak. Selain itu, kami mengimbau agar tidak memviralkan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucap Susanto.

Susanto memberikan pesan agar orang dewasa, khususnya orang tua berhenti membuat atau menyebarkan ujaran kebencian. “Jadilah figur berkarakter untuk anak, berkata positif, bersikap dan bertindak positif. Itu hemat saya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pelajar F ditangkap Satreskrim Polres Dompu setelah menyebarkan ujaran kebencian dan menantang institusi Polri untuk menangkapnya lewat akun Facebook lewat akun MUMA KLR. Pelajar asal Kecamatan Hu’u, Dompu, NTB itu tak ditangkap di rumahnya di Dusun Finis, Desa Hu’u pada Minggu (24/5) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dalam posting-annya, pelajar SMK itu menuliskan kata-kata kotor dan kasar yang ditujukan kepada polisi. F bahkan mengancam akan menembak jika akan ditangkap. Polisi masih mendalami motif dari tindakan pelaku yang menebar ujaran kebenciannya terhadap polisi. Kini pelaku diamankan di Mapolres Dompu.

F bersama rekannya berinisial AR diketahui anggota geng terliar di Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). AR dan JU merupakan pemilik senjata api rakitan yang digunakan F di kasus tersebut.

“F dan AR ini adalah anggota salah satu geng terliar yang ada di Kecamatan Hu’u, ‘KLR’ geng Kelelawar Liar,” kata Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah kepada wartawan.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here