Beritainternusa.com – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap REK, pelaku dugaan penggelapan mobil yang juga merupakan residivis tindak pidana serupa. Selain pelaku, timsus juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit kendaraan roda empat, satu laptop dan tiga buah HP.
“Selain menangkap pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Maleo, Sabtu (23/5).
Dia mengatakan modus operandinya, pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menjalin hubungan bisnis, membeli tanah yang akan dijual oleh korban.
Setelah korban percaya bahwa pelaku akan melakukan jual beli tanah tersebut, tersangka meminjam kendaraan korban dengan alasan akan menarik uang dulu di bank.
Selanjutnya pelaku langsung membawa kabur mobil korban. Terkait dengan kasus tersebut Timsus Maleo melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan tersebut, mendapatkan informasi bahwa tersangka REK bersembunyi di salah satu hotel di wilayah Paniki, Kota Manado yang sebelumnya sempat bersembunyi di wilayah Tanawangko, Kabupaten Minahasa.
Mendapatkan informasi tersebut, Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) persembunyian dari pelaku. Benar saja, tersangka berada di tempat tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku merupakan residivis tindak pidana serupa yang pernah diproses oleh Polresta Manado, dengan masa hukuman 1 tahun 4 bulan, dan baru bebas pada 8 Mei 2020.
Kendaraan tersebut rencananya oleh pelaku akan dijual di wilayah Paniki dengan harga Rp50 juta, namun sudah ditemukan terlebih dahulu oleh Timsus Maleo sebelum pelaku menemukan pembelinya.