sidang MK

Beritainternusa.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu Corona), Rabu (20/5). Dalam sidang ini, MK meminta penjelasan bahwa Perppu tersebut sudah menjadi UU.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta kejelasan status Perppu Corona tersebut kepada pemerintah. Perwakilan pemerintah yang hadir yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani.  

“Kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, dari Presiden tentunya, apakah sudah menjadi undang-undang atau berstatus sebagai Perppu, walaupun sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. Itu saja yang kami butuhkan keterangannya,” kata Anwar.

Mendengar hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, memang dalam sidang Paripurna DPR tanggal 12 Mei, telah memberikan persetujuan.

“DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-undang,” kata Sri Mulyani.

Karena telah mendapatkan persetujuan dari DPR, maka pemerintah juga sudah menjadikan Perppu tersebut sebagai undang-undang.

“Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi undang-undang,” ungkap Sri Mulyani.

Hakim Anwar pun langsung melemparkan ke para penggugat atau pemohon. “Jadi sudah jelas, Perppu itu sudah menjadi undang-undang. Kalau begitu sekarang para pemohon tanggapannya bagaimana karena sudah menjadi undang-undang,” tanya Anwar.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Zainal Arifin Husein menyadari gugatannya sudah kehilangan obyek. Di mana mereka menggungat Perppu tapi, peraturan tersebut sudah menjadi undang-undang.

“Memang dalam prinsip dan asas, ini kehilangan obyek. Kami menerima itu,” ucap Zainal.

Adapun, dia memberikan catatan bahwa ada logika politik dicampur menjadi logika hukum.

“Tapi ada satu catatan kami, kami menggunakan logika hukum dan lurus, dan ini saya menilai bahwa kecepatan di DPR, kemudian menjadi undang-undang ini luar biasa. Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi hukum sudah tercampur dengan logika politik, ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) menjadi dasar Undang-Undang (UU). Hal itu disampaikannya dalam sidang Rapat Paripuran DPR RI, di Jakarta.  

Puan mengatakan dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu tersebut. Kendati begitu, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.

“Setuju untuk menjadi UU? Tok!,” tanya puan sembari menyetujui Perppu tersebut menjadi UU, di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5).

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here