Gedung MK

Beritainternusa.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar sidang gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Adapun berdasarkan laman mkri.id, seperti dikutip Rabu (20/5/2020) Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden, terhadap lahirnya Perppu tersebut.

Untuk perkara yang disidangkan, yakni nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Syamsuddin, Amien Rais,Sri Edi Swasono, dkk, kemudian, 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA.

Sebelumnya, salah satu penggugat, yakni Koodinator MAKI, Boyamin Saiman, memang mendapatkan surat panggilan, untuk bersidang hari ini.

“Terkait uji materi pembatalan pasal 27 Perppu Corona di MK, Kami telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk hadir sidang pleno pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan Penjelasan DPR dan Pendapat Presiden,” ucap Boyamin.

Dia pun meminta agar DPR dan Presiden hadir dalam sidang tersebut.

“Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona. Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan,” ungkap Boyamin.

Dia menyadari, bisa saja Presiden diwakilkan tapi dirinya berharap itu tak terjadi.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here