Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Aset yang ditelusuri berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Dalam menelusuri aset tersebut, penyidik sempat memeriksa pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto. Hari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Nurhadi.
“Penyidik menelusuri kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD (Nurhadi) melalui pengetahuan saksi,” ujar Plt Juru Bicara KPK.Ali Fikri saat dikonfirmasi Rabu (20/5) dini hari.
Selain Hari, penyidik juga berencana menggali keterangan dari para pihak swasta, yakni Eviy Olivia dan Yoga Dwi Hartiar pada pemeriksaan kemarin. Namun, kedua saksi itu mangkir atau tidak memenuhi penggilan penmeriksaan.
“Tidak hadir tanpa adanya keterangan,” kata Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka.
[Har]