Beritainternusa.com,Jakarta – Sungguh getir nasib anggota TNI Rindam Jaya, Sersan Mayor (Serma) T Karena kesalahan sang istri, SD, Serma T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Kesalahan istri Serma T memang bukan hal sepele. SD dinilai telah melakukan penghinaan terhadap pemerintah.
Yang membuat semakin miris, penghinaan terhadap pemerintah dilakukan SD melalui media sosial. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyebut Serma T dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial media.
“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,” kata Nefra dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Hukuman disiplin terhadap Serma T diputuskan dalam sidang yang digelar di Markas Besar TNI AD, pada Minggu (17/5). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh KSAD, Jenderal Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD, Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.
Adapun SD membuat posting-an di akun Facebook-nya, Suswati DIY. Dalam komentarnya dia menuliskan kata-kata menggunakan bahasa Jawa, ‘mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020’, yang artinya, ‘semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020’.
SD sebetulnya sempat diingatkan oleh rekannya melalui kolom komentar. Rekan SD mengingatkan soal pekerjaan Serma T yang mendapat gaji dari pemerintah.
Namun, SD balas mengomentari dengan kalimat ‘sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat’, yang artinya, ‘yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat’. Saat ini akun SD di Facebook sudah tidak bisa ditemukan.
Nefra menyebut SD diduga melanggar pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak TNI sampai-sampai mendorong agar SD diproses hukum.
“Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD,” terang Nefra.
Sidang disiplin militer terhadap Serma T dilakukan kemarin pagi. Sidang tersebut dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum. Usai sidang, Serma T pun resmi ditahan.
“Yang bersangkutan sekarang melaksanakan hukuman penahanan. Sidangnya sudah dilaksanakan tadi pagi,” kata Kapendam Jaya, Letkol Czi Zulhandrie S Mara, saat dihubungi, Senin (18/5).
Tak hanya penahanan hukuman yang harus dijalani Serma T. Zulhandrie menyebut Serma T juga dibebastugaskan dari jabatannya.
“Kalau melaksanakan hukuman pasti jabatannya dilepas, kan ditahan,” terang Zulhandrie.
[Admin]