Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Sekretaris Kota (Seskot) Jakarta Selatan (Jaksel),Tri Djoko Sri Margianto dihukum 5 tahun penjara karena korupsi proyek Kali Pesanggrahan senilai Rp 130 miliar. Tri pernah menjadi Bupati Kepulauan Seribu dan jabatan terakhir Tri Djoko yaitu sebagai Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Kasus bermula saat Kali Pesanggrahan yang melintas di Lebak Bulus hingga Cipulir kerap banjir. Untuk mengatasinya, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan normalisasi sungai pada 2013. Kemudian digelontorkan APBD DKI mencapai Rp 130 miliar.
Proyek ini kemudian dilakukan di bawah Pemkot Jaksel. Tri Djoko selaku Seskot Jaksel ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dalam proyek itu. Belakangan, Polda Metro Jaya mengendus aroma korupsi di proyek tersebut. Tri Djoko dkk kemudian diperiksa dan mulai ditahan jaksa pada 25 Juli 2019.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tri Djoko dalam pembebasan lahan normalisasi sungai itu menguntungkan beberapa pihak sehingga Pemprov DKI Jakarta merugi Rp 32 miliar.
Gayung bersambut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan dakwaan itu. Pada 20 Januari 2019, Tri Djoko akhirnya dihukum 5 tahun penjara. Tri Djoko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair perkara ini.
Atas vonis itu, JPU banding dan meminta Tri Djoko dihukum 7 tahun penjara. Demikian juga Tri Djoko yang tidak merasa bersalah juga mengajukan banding meminta dibebaskan. Apa kata PT DKI Jakarta?
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 88/Pid.Sus- Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Januari 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Senin (18/5/2020).
Duduk sebagai ketua majelis I Nyoman Sutama dengan anggota I Nyoman Adi Juliasas, Purnomo Rijadi, Rusydi dan Hening Tyastanto. Majelis tinggi sepakat menyatakan Tri Djoko telah melakukan pembayaran uang ganti rugi kepada orang-orang yang tidak berhak menerimanya yaitu kepada Abdullah (alm) dan Djaini bin Ilam (alm) yang bukan sebagai pemegang Hak Atas Tanah yang dibebaskan.
“Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32.802.128.900,” ujar majelis.
[Har]