M Said Didu

Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyelesaikan pemeriksaan hingga 12 jam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dirinya menjelaskan maksud dari pekataan yang dilayangkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelum tinggalkan Bareskrim, Dia memahami jika pemeriksaan berjalan panjang. Pemeriksaan lama, karena ia harus menjelaskan maksud dari perkataanya yang dipermasalahkan Luhut.

Perkataan yang dimaksud terkait Luhut hanya memikirkan uang dari pada penanganan virus Corona. Perkataan itu yang telah kemudian diunggah ke akun Youtube MSD, berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

“Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum , bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti),” ujar Said Didu usai jalanin pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (15/5).

“Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karna satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang problem adalah mungkin ada yang memotong, sehingga maknanya menjadi beda,” lanjutnya.

Kemudian, dia mengatakan bahwa selama pemeriksaan yang panjang dirinya merasa tenang dan mampu menjelaskannya secara objektif kepada penyedik.

“Saya disambut baik oleh penyidik. Diperiksa hampir 12 jam dengan wajah yang segar dan tenang, menyampaikan apa adanya, karena memang analisis itu adalah harus objektif, dan diusahakan tidak ada maksud unsur ke pribadi dan ke siapapun. Saya dengan hati menyampaikan ke penyidik dengan koperatif, dan diselingi buka puasa,” ungkapnya.

Kuasa hukum Said Didu, Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis, mengungkapkan sekitar 50 pertanyaan dilayangkan kepada kliennya tentang video berjudul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

“Substansi, ada sekitar 50 lebih pertanyaan, yang ada kaitan tentunya terhadap apa yang dituduhkan yang ada dalam video conference, misalnya sebagai contoh ada pertanyaan tentang siapa yang channel YouTube dan siapa host nya, dan temanya direncanakan atau tidak, kemudian maksudnya, apa, dan apakah siapa yang mendistribusikan siapa, yang upload siapa,” sebut Helivis.

Selain itu, dia menjelaskan tentang alasan tujuan perkataan uang, uang, uang yang dimaksud dalam rangka perekonomian dan investasi.

“Karena kalau kita masyarakat misal kita pakai investasi, mungkin gak ada arti maknanya, kalau uang uang itu pengertian investasi dan perekonomian, tentu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan tadi,” katanya.

Helvis menilai tidak ada yang salah dalam pernyataan Said. Karena memang dalam isinya merupakan sebuah analisis untuk memilih apakah, pembangunan ekonomi atau menangani Covid-19.

“InsyaAllah, karena sudah dijelaskan maksudnya itu apa dalam kalimat-kalimat yang video conference itu. Sudah jelaskan satu per satu, apa maksudnya uang, ngotot segala macam. Dalam hal ini yang dimaksudkan itu ditujukan bukan ke pak Luhut pribadi,” ujarnya.

“Jadi tidak ada sama sekali untuk pak Luhut pribadi, itu menyangkut analisis kebijakan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, di pasal 28e ayat 3 junto 28 ayat 1, semua bebas mengeluarkan pendapat asal disampaikan dalam menyajikan kebenaran logis berdasarkan penalaran. Bukan kebenaran empiris,” tambahnya.

Saat ditanya apakah pihak Said akan melaporkan balik Luhut, Helvis menjawab pihaknya tidak akan saling melaporkan balik tuduhan tersebut.

“Kita enggak lapor melapor, enggak, kita ini berdemokrasi, jangan lapor melapor, kita yang penting sudah diperiksa, dan klarifikasi sudah disampaikan, jadi enggak ada niat melaporkan balik,” pungkasnya.

[Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here