Beritainternusa.com,DIY – Pemda DIY mencanangkan gerakan wajib memakai masker untuk warganya yang berkegiatan di luar rumah. Gerakan ini dicanangkan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, Jumat (15/5) di Kompleks Kantor Gubernur DIY.
Paku Alam X menyebut jika gerakan wajib bermasker ini secara simbolis ditandai dengan pembagian 45 ribu masker ke 59 titik. Paku Alam X berharap adanya gerakan wajib bermasker ini bisa membangkitkan kesadaran masyarakat DIY untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
“Apapun yang kita lakukan di sini tentu tidak berarti apa-apa jika tidak disertai oleh kesadaran masyarakat yang ada. Jadi harapan kami, kesadaran masyarakat ikut menjadi subjek bukan objek untuk ikut berperan serta dalam memutus rantai pandemi COVID-19,” papar Paku Alam X.
Sementara itu Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad akan menerapkan sanksi sosial bagi warga DIY yang tak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Sanksi sosial ini diharapkan bisa membuat warga DIY patuh untuk mengenakan masker.
“Untuk sanksinya sanksi sosial. Jadi kami dari tim gabungan yang patroli akan menyampaikan ke masyarakat terutama bagi para penjual di pasar-pasar agar tidak melayani pembeli yang tidak memakai masker,” papar Noviar.
“Bagi pembeli agar tidak membeli hasil atau jualan dari penjual yang tidak pakai masker. Nah, ini sanksi sosial yang akan diterapkan,” sambung Noviar.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di DIY, Biwara Yuswantana menyebut saat ini masih banyak ditemukan warga DIY yang tak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
“Kita ingin membangun kesadaran baru, kehidupan norma baru bahwa memakai masker itu adalah norma kehidupan yang harus kita lakukan saat ini,” papar Biwara
[Supriyanto/Har]