Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, mendesak pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri telah diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Ini sungguh mengagetkan kita semua dan kita minta pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan keputusan itu,” kata Yandri, Kamis (14/5).
Permintaan agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan pun sudah dia sampaikan kepada pihak pemerintah saat rapat bersama Komisi VIII.
“Ini pernah saya sampaikan saat rapat bersama pemerintah, ada Menkeu Menko. Saya sampaikan janganlah menaikkan BPJS. Karena itu adalah sebuah kezaliman di tengah penderitaan Rakyat Indonesia. Mohon kiranya kenaikan BPJS itu dibatalkan untuk membahagiakan (masyarakat),” jelas Yandri.
Dia menegaskan bahwa saat ini masyarakat tengah susah akibat pandemi Covid-19. Perekonomian masyarakat sedang merosot dihantam wabah yang disebabkan virus SARS-Cov-2 itu.
“Makan saja susah, pekerjaan susah, PHK di mana-mana,” terang Yandri.
Karena itu, Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan, sungguh ironis jika pemerintah malah menambah beban masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Masa sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mau menyejahterakan rakyat Indonesia. Kok tiba tiba di tengah penderitaan luar biasa pemerintah menaikkan iuran BPJS,” tukasnya.
Dia pun menegaskan bahwa kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah harusnya memberikan dukungan kepada masyarakat agar dapat bertahan menghadapi Covid-19. Bukan malah sebaliknya.
“Oleh karena itu, saya menutup di bulan Ramadan ini pada pemerintah Republik Indonesia beserta seluruh jajarannya untuk membatalkan rencana kenaikan BPJS itu,” ujar dia.
“Karena hari ini di tengah Corona, masak sih pemerintah menaikkan iuran BPJS. Ya Allah ini sungguh meruntuhkan antibodi masyarakat yang hari ini harus menghadapi banyak cobaan,” imbuh dia.
[Admin]