Mahfud MD

Beritainternusa.com,Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menko Polhukam Mahfud MD   menyatakan putusan itu harus dipatuhi dan tidak boleh dilawan. Faktanya, pemerintah kini kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Putusan MA itu kalau judicial review, itu putusan yang final. Tidak ada banding soal putusan judicial review,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada (9/3/2020).

Berbeda dengan gugatan perkara perkara atau pidana yang masih memungkinkan PK (peninjauan kembali), putusan judicial review, kata Mahfud, merupakan putusan yang mengikat.

Sebagai sebuah putusan yang bersifat final, Mahfud mengatakan pemerintah akan menghormati putusan MA tersebut.

“Kalau judicial review itu sekali diputus (sifatnya) final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan,” ujar Mahfud.

Tapi, janji tinggal janji. Dua bulan berlalu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi menyebutkan kenaikan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

  1. Kelas III: Rp 25.500 untuk tahun 2020, Rp 35.000 untuk tahun 2021
    b. Kelas II: Rp 100.000
    c. Kelas I: Rp 150.000

Sebelumnya:
a. Kelas III: Rp 25.500
b. Kelas II: Rp 51.000
c. Kelas I: Rp 80.000

[Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here