Beritainternusa.com,Jakarta – DPP Partai Demokrat mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi -Ma’ruf dinilai tak sensitif menaikan iuran BPJS di tengah rakyat sedang sulit dampak Corona.
“Kami juga memandang bahwa momentum kenaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang menghadapi permasalahan kesehatan dan masalah ekonomi, kurang sensitif terhadap permasalahan yang sedang dihadapi rakyat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Ossy Dermawan kepada wartawan, Rabu (13/5).
Dia menambahkan, sudah dipahami bahwa dampak dari permasalahan Covid-19 ini tak lagi hanya menyerang kaum miskin. Namun juga telah merambah perekonomian kaum menengah.
Dia berharap, pemerintah tidak membebani rakyatnya di kala kondisi perekonomian yang sulit seperti saat ini. Demokrat berpandangan bahwa jika harus ada yang susah antara negara dan rakyat, maka sebaiknya cukup negara yang susah.
“Dan bukannya rakyat,” lanjut dia.
Solusi yang disarankan Demokrat kepada pemerintah, yakni melakukan realokasi anggaran secara tepat, mana anggaran yang perlu ditunda dan mana anggaran yang menjadi prioritas.
“Dengan prinsip seperti ini maka kami yakin pemerintah akan mendapatkan pilihan kebijakan yang tepat, bijak dan rasional,” tandasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Hal tersebut tertuang pada Perpres nomer 64 tahun 2020, yang menjelaskan bahwa iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dulu. Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
“Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020,” bunyi Pasal 34 ayat 6.
Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas III sebesar Rp42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III sebesar Rp25.500.
“Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya,” bunyi Pasal 34 ayat 9.
[Admin]