Bareskrim pamerkan wajah pedofil yang penculik anak, serta motor curiannya

Beritainternusa.com,Jakarta – Fakta terjadinya penculikan terhadap bocah selama 4 tahun terungkap saat pria berinisial JP alias AS (48) dibekuk aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.Awalnya polisi hanya mencari seorang bocah yang hilang sejak satu bulan lalu.

Bocah yang mengalami penculikan selama 4 tahun itu berinisial RTH (12), sementara bocah yang sudah sebulan menghilang berinisial JNF (13). Keduanya ditemukan dalam penguasaan JP alias AS di kontrakannya, wilayah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 12 Mei 2020, pukul 17.00 sore.

“Diawali dengan pengaduan adanya dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa, sebagaimana dimaksud Pasal 332 KUHP, yang dibuat oleh orang tua korban atas nama JNF, yang dibuat di Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik siber Bareskrim Polri atas permintaan dari Kapolres Jakarta Timur. JNF diculik sejak 11 April 2020 kemarin di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran YouTube Tribrata TV, Rabu (13/5/2020).

Terkait bocah RTH, Ahmad mengatakan pelaku menculiknya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 tahun silam. Modus operandi pelaku menculik kedua anak ini adalah berpura-pura minta ditemani mencari anaknya yang hilang.

Ahmad menyampaikan pelaku kenal dekat dengan orang tua kedua korban. Saat melancarkan modusnya, korban tak menaruh curiga lantaran pelaku tak asing lagi di keluarga korban.

“Modus tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya pelaku, dan berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot. Pelaku ini dia mengenal keluarga korban. Ada komunikasi antara pelaku dan keluarga sehingga si anak melihat kedekatan pelaku dengan orang tuanya,” kata Ahmad.

Ahmad menuturkan kedua bocah korban penculikan yang diselamatkan langsung menjalani pemeriksaan rapid test, mengingat situasi pandemi Corona saat ini. Mereka juga menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk memastikan mengalami kekerasan seksual atau tidak. Polisi pun menghadirkan psikolog untuk mendampingi kedua korban.

“Terhadap korban dilakukan pemeriksaan visum et repertum, rapid test, dan pendampingan psikolog,” imbuh Ahmad.

Polisi kini telah mengembalikan JNF kepada keluarganya. Namun untuk RTH, polisi masih melakukan pencarian terhadap keberadaan kedua orang tua korban, pasalnya si anak tak mengingat alamat rumahnya dan data lengkap keluarganya.

“Untuk korban JNF telah bertemu orang tuanya tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB. Anggota saat ini masih mencari keberadaan orang tua RTH karena mereka terpisah cukup lama dan korban anak ini tak ingat alamat rumahnya,” ucap Ahmad.

Kepada polisi, pelaku mengaku motif penculikan kedua bocah ini sekadar rasa suka dan tertarik pada anak kecil atau pedofilia. Namun selain itu, didapati fakta kedua korban diekspolitasi dengan dijadikan pengamen dan pengemis selama bersama pelaku.

“Diajak mengemis dan mengamen. Motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi, serta dieksploitasi secara seksual,” tutur Ahmad.

Kendati demikian, tak dijelaskan lebih lanjut eksploitasi seksual semacam apa yang diduga dilakukan JP alias AS kepada kedua korban. Polisi kemudian menerangkan selama masa penculikan, kedua korban hidup berpindah-pindah kontrakan dengan pelaku. Tak jarang mereka menumpang mandi dan tidur di masjid dan SPBU.

“Berpindah-pindah kontrakan rumah, ke masjid dan SPBU untuk menumpang istirahat, mandi dan tidur, untuk menghindari kejaran aparat kepolisian dan aparat lainnya,” sebut Ahmad.

Tertangkapnya JP alias AS menguak dua fakta kejahatan lainnya. Pertama, pelaku ternyata berstatus terlapor kasus pencabulan anak tetangganya sendiri di Bekasi Selatan. Orang tua korban pencabulan melaporkan dirinya ke Polres Bekasi.

“Mencabuli anak tetangganya sendiri di daerah Bekasi Selatan. Dibuat pengaduan di Polres Bekasi pada 25 Maret 2020. Jadi korbannya tiga anak di bawah umur, jika melihat pelaku juga dilaporkan di Bekasi Selatan. Tapi kasusnya beda, yang dua korban atas nama RTH dan JNF ini penculikan, sedangkan yang di Bekasi Selatan pencabulan. Tidak menutup kemungkinan dua korban (yang diculik) ini (juga) dicabuli,” ungkap Ahmad.

Kejahatan selanjutnya adalah JP alias AS ternyata juga pelaku pencurian sepeda motor. Hal itu terungkap saat polisi menggeledah kontrakannya dan menyita dua sepeda motor. Setelah ditanyai asal usul kedua motor, pelaku mengaku itu hasil curian.

“Dari penyelidikan dan penyidikan, penyidik melakukan penyitaan dua unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil pencurian oleh tsk. Jadi ternyata pelaku juga merupakan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor. (Polisi juga menyita-red) Dua helm Go-Jek untuk penyamaran tersangka,” tutur Ahmad.

Untuk mempertanggungjawabkan sederet kejahatannya, JP alias AS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 332 KUHP untuk perbuatan penculikan anak dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 untuk pencabulan anak dengan ancaman penjara 15 tahun, serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian sepeda motor dengan ancaman penjara 7 tahun.

[Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here