Gedung KPU

Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Pemilihan Umum membuka lowongan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal KPU RI. Keputusan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Hamdi Muluk.

Dalam surat dengan nomor: 01/Pansel.JPT.Setjen KPU/V/2020, selain harus berstatus PNS, syarat lainnya di antaranya usia maksimal 58 tahun, kemudian berpangkat minimal golongan IV/c, selain itu pernah atau sedang duduk di posisi Eselon II selama minimal 2 tahun. Kemudian memiliki kompetensi teknis, berprestasi baik selama 2 tahun terakhir.

“Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki rekam jejak Jabatan dan moralitas yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana. Telah melaporkan LHKPN Tahun 2019,” demikian beberapa persyaratan yang dikutip Senin (11/5).

Pendaftaran telah dibuka mulai hari ini 11 Mei 2020, sampai dengan 28 Mei 2020. “Melalui website Komisi Pemilihan Umum di www.kpu.go.id,” tulisnya.

Para pelamar diminta memenuhi syarat administrasi seperti melampirkan fotocopy ijazah, SK pangkat terakhir, pas foto, surat persetujuan PPK dengan meterai, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman. Kemudian ada bukti lapor LHKPN 2019, lapor SPT Pajak Tahunan 2019, surat keterangan dokter, lamaran yang ditulis tangan dan meterai.

“Keseluruhan berkas persyaratan administrasi dikirimkan melalui alamat email pansel.jpt.kpu@gmail.com dalam format (.pdf),” tulisnya.

Adapun pansel mengingatkan, pelamar harus mencantumkan alamat email dan nomor Handphone yang benar dan masih aktif.

“Dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” jelasny

[Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here