pemeriksaan pemudik

Beritainternusa.com,Jakarta – Sanksi larangan mudik yang berlaku hari ini disesuaikan dengan jenis pelanggaran lalu lintas. Sanksinya mulai dari putar balik kendaraan, sanksi pidana atau denda. Apa saja yang perlu diketahui?

Sanksi bagi pemudik nekat diterapkan mulai 8 Mei hingga 31 Mei 2020. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar ini akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ada pelanggaran lalu lintas disesuaikan dengan pelanggarannya, kalau tidak ada unsur pelanggaran lalu lintas hanya diputar balik,” kata Kombes Sambodo saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5/2020).

Misalnya saja, bagi angkutan yang nekat mengangkut pemudik akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Misalnya, kalau travel gelap dikenai pasal 308 UU LLAJ,” kata Sambodo.

Pasal 308 berbunyi:

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c.tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d.menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

Namun demikian, Sambodo mengatakan pihaknya belum berencana memberikan sanksi UU Kekarantinaan dan Kesehatan terhadap pelanggar.

Sementara itu, Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono menyebut sanksi putar balik bagi pemudik sudah cukup tegas diterapkan.

“Operasi kepolisian ketupat 2020 ini adalah operasi kemanusiaan, Polri lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” kata Irjen Istiono saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).

Istiono menyebut sanksi yang akan diterapkan oleh Polri tetap sanksi putar balik. Menurutnya sanksi tersebut cukup efektif menghalau pemudik keluar dari wilayahnya.

“Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu adalah sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif,” ucap Istiono.

Kemudian Istiono menegaskan tidak perlu ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik.

“Tidak perlu (pidana),” ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihak Polda Metro Jaya akan lebih tegas menerapkan larangan mudik bagi masyarakat. Namun, menurutnya, upaya sanksi putar balik juga sudah cukup bagi masyarakat yang melanggar.

“Gini, sanksi itu banyak macam, sanksi disuruh balik aja sudah sanksi itu. Bisa saja dikenakan (UU Karantina Kesehatan), tapi itu kan jalan terakhir, kalau bisa kita tilang ya kita tilang biar ada efek jera, apa perlu dikenakan satu tahun penjara? Pergi terus dikenakan satu tahun penjara karena nggak pakai masker atau mudik gitu mau? kan nggak kan. (hadapi) COVID-19 aja masyarakat sudah stres, tapi kita pastikan akan lebih tegas, kita suruh pulang, kita kembalikan,” ucap Yusri.

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, pihaknya akan perketat check point untuk halau pemudik nekat.

“Jadi bukan berarti kita buka lagi, nggak ada. Atau boleh mudik, nggak ada itu. Tetap masyarakat nggak boleh mudik,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5/2020).

Kemenhub akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penerapan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik pada 8 Mei 2020. Ia meminta polisi bisa memastikan masyarakat yang kedapatan mudik untuk putar balik.

“Sanksinya itu saya hanya bicara untuk dikembalikan saja, kalau sanksi yang lain ke Polri. Saya sudah komitmen dengan Kakorlantas kalau mungkin ada yang kedapatan mudik, kita kembalikan (putar balik),” ungkapnya.

Dalam pengawasannya, Kemenhub masih menemukan sejumlah pelanggaran. Untuk itu, ketika sanksi ini berlaku, Kemenhub akan memastikan penjagaan ketat di sejumlah check point yang ditetapkan.

“Nanti akan diperkuat lagi semua cek pointnya. Semua akan diperkuat lagi tambah personel, gitu saja. Dan pengetatan lagi. Sama mungkin pengawasannya, kan banyak yang diakali tuh sama masyarakat yang naik truk dan sebagainya akan lebih ketat lagi lah,” jelasnya.

Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris juga mengatakan hal yang sama. Pemudik akan diberi sanksi mulai 8 Mei 2020.

Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020. Berikut isinya:

  1. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
  2. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4).

“Setelah tanggal 7 Mei. Tapi 7 Mei dari malam nanti itu persuasif, belum kena tilang, belum denda Rp 100 juta tadi,” kata Umar.

[Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here