Beritainternusa.com,Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri segera memanggil kembali Muhammad Said Didu atas dugaan pencemaran nama baik. Mantan sekretaris Kementerian BUMN itu dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin 11 Mei 2020.
“Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin 11 Mei 2020. Di mana dijadwalkan untuk didengar dan dimintai keterangannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada awak media, Jumat (8/5).
Ini merupakan pemanggilan yang kedua untuk Said Didu. Sebelumnya, Said tidak hadir dengan alasan mematuhi Undang-Undang Karantina dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, Said Didu dipanggil sebagai saksi. “Sebagai saksi, sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Said Didu, Helvis menyebutkan, kliennya telah memberikan klarifikasi soal diskusinya menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, laporan tersebut diakui menjadi hak setiap warga negara.
“Konteks dari awal sampai akhir tadi tentang kebijakan. Bahkan sampai akhir pembicaraan Pak Said Didu mengimbau wahai para pemimpin mari kita selamatkan masyarakat bangsa dan negara. Jadi di situ ada kritik, tanggapan, ada saran. Tinggal publik saja, diserahkan ke publik,” kata Said.
[Har]