Beritainternusa.com,Jatim – Seorang anggota DPRD Madiun Kota berinisial IAS terjaring anggota Polres Madiun Kota saat berada di area balap liar di ring road. Anggota dewan berusia 24 tahun itu diduga turut menjadi bagian dari balap liar yang terjadi pada Kamis (7/5) dini hari tersebut.
“Anggota dewan itu tertangkap bersama belasan remaja saat melakukan balap liar. Yang bersangkutan saat itu berada di kerumunan para pemuda yang melakukan balap liar,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana, Jumat (8/5).
Dia mengatakan ada sekitar 14 pemuda yang diamankan petugas gabungan dari Polres Madiun Kota itu. Sebab, aksi mereka dianggap mengganggu ketertiban dan membahayakan pengendara lain.
Apalagi, di tengah wabah pandemi Corona ini, pemerintah setempat sudah menyarankan kepada warga di Kota Madiun agar tidak bergerombol dan melakukan kegiatan di luar rumah.
“Ya, ada anggota dewan yang kita amankan, enggak peduli dia siapa. Kita periksa sejauh mana keterlibatannya dalam balap liar ini,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya tidak akan pilih kasih. Anggota dewan itu tetap kan diperiksa dan diselidiki sejauh mana keterlibatannya.
“Tidak sampai ditahan. Kami lepas tapi tetap wajib lapor kepada kami. Untuk sementara ini yang bersangkutan dan yang lainnya kita beri penindakan penilangan,” kata Iptu Fatah.
Selain penindakan berupa penilangan, saat ini pihaknya juga tengah mengembangkan ke ranah tindak pidana perjudian. Namun, hal itu masih menunggu bukti lebih lanjut.
“Apabila dalam perkembangannya nanti menemukan bukti lanjut, ya nanti akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Pihaknya menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara pidana. “Pada prinsipnya siapa pun orangnya apabila melanggar peraturan atau melanggar pidana akan kami tindak tegas melalui mekanisme-mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebanyak 14 pemuda di antaranya masih remaja ditangkap karena terlibat dalam kegiatan balap liar di Ring Road Kota Madiun, Kamis (7/5) dini hari. Mereka ditangkap petugas gabungan dari Polres Madiun Kota, saat sedang menggelar balapan liar.
Dalam giat penertiban itu, sebanyak 14 orang diamankan, dan sepuluh kendaraan. Polisi juga menduga, kegiatan balap liar itu juga digunakan sebagai ajang judi atau taruhan.
[Mario/Har]