Beritainternusa.com,Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 soal gaji Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Dewas KPK membawa pulang Rp 100 jutaan per bulan. Selain itu, semua Dewas KPK dapat pengamanan melekat.
“Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” demikian bunyi Pasal 13 ayat 1 dalam Perpres 6/2020 seperti dikutip awak media, Rabu (6/5/2020).
Jaminan Keamanan itu diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan anggota Dewan Pengawas. Jaminan keamanan itu dilaksanakan oleh Polri.
“Jaminan Keamanan diberikan dalam bentuk: tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak; dan/atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarai-nya,” terang Pasal 13 ayat 3.
Selain itu, Dewas KPK mendapatkan bantuan hukum apabila menghadapi masalah hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan. Bantuan hukum diberikan dalam bentuk:
- Konsultasi hukum;
b. Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau
c. Beracara di persidangan.
Berikut hak keuangan dan fasilitas Ketua Dewas KPK:
Gaji Rp 5 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,39 juta.
Tunjangan perumahan Rp 37,75 juta.
Tunjangan transportasi Rp 29,546 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 8 juta.
“Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat 2.
Ada pun hak keuangan dan fasilitas anggota Dewas KPK:
Gaji Rp 4,6 juta.
Tunjangan jabatan Rp 5,5 juta.
Tunjangan kehormatan Rp 2,31 juta.
Tunjangan perumahan Rp 34,9 juta.
Tunjangan transportasi Rp 27,330 juta.
Tunjangan asuransi kesehatan Rp 16,325 juta.
Tunjangan hari tua Rp 6,8 juta.
Bagaimana bila Dewas KPK jadi tersangka tindak pidana kejahatan? Maka sebelum divonis berkekuatan hukum tetap, Dewas KPK masih berhak mendapatkan gaji 75 persen dari yang seharusnya.
“Bagi Ketua dan Anggota yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” bunyi Pasal 7 ayat 3.
Seperti diketahui, ada 5 Dewas KPK yang dipilih Jokowi pada Desember 2019. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.
[Har]