pemungutan suara

Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Perppu tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Perppu ini dinilai sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Internal sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM RI Tahun 2020, Hairansyah, menjelaskan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak.

“Termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning. Meskipun pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih,” kata Hairansyah dalam pesan singkat, Selasa (5/5).

Sebab itu, Hairansyah meminta agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepada daerah.

“Menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum,” ungkap Hairansyah.

Kemudian pihaknya juga meminta agar ada kepastian terlaksana tahapan pemilu lanjutan baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran. Serta memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir.

“Menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik,” kata Hairansyah.

Dia menjelaskan walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan. Sebab memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu.

“Memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat, disabilitas dan lain-lain,” ungkap Hairansyah.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here