Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan sekretaris BUMN Said Didu angkat suara terkait pemanggilan dari Bareskrim Polri atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Said akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
“Mohon kontak pengacara saya. Kalau dari saya hanya mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim,” ujar Said saat dihubungi, Sabtu (2/5/2020).
Kuasa Hukum Said Didu, Helvis menegaskan bahwa kliennya akan taat terhadap proses hukum. Dia menegaskan Said akan datang pada Senin (4/5) ke Bareskrim Polri.
“Pada prinsipnya kita taat terhadap panggilan polisi. Nanti kita lihat hari Senin, yang jelas kita taat pada panggilan polisi dan pasti datang,” kata Helvis saat dihubungi terpisah.
Helvis menyebut tak ada persiapan khusus yang akan dilakukan. Dia mengatakan Said akan menjawab secara normatif.
“Yang kita siapkan kita menghadap penyidik gitu aja. Nggak ada persiapan khusus, yang normatif aja, nggak ada persiapan. Biasa itu, tindak pidana biasa,” jelas Helvis.
Diketahui, Said Didu dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri. Said Didu hendak diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik.
“Ya, benar (Bareskrim panggil Said Didu). Kasus pencemaran nama baik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi awak media, pagi tadi.
Pemanggilan Said Didu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber. Surat itu diterbitkan pada 28 April 2020.
Dalam surat itu ditulis pertimbangan pemanggilan adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Said Didu diminta hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/5) pukul 10.00 WIB.
[Har]