pns

Beritainternusa.com,Jakarta – Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono, mengatakan pemerintah terus memastikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan larangan mudik. Apabila ASN bersikeras mudik, maka pemerintah siap memberikan sejumlah sanksi mulai dari yang ringan hingga berat.

“Sanksi diatur sesuai instansi masing-masing. Kategori penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang keluar daerah maka dilihat dampaknya. Apa dampaknya bagi unit kerja, pemerintah dan masyarakat,” ujar Bambang melalui konferensi Virtual di Jakarta, Kamis (30/4).

Adapun pemberian sanksi secara ringan dilakukan dengan menyampaikan teguran secara lisan kepada ASN. Teguran secara lisan tersebut juga akan diikuti dengan pernyataan tidak puas terhadap kinerja secara tertulis. Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Ketegori satu itu hukuman disiplin ringan, karena waktu itu masih imbauan. Kategori dua itu sudah hukuman sedang maupun berat apalagi kategori tiga. Apa itu hukuman ringan? yaitu teguran lisan, teguran tulisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” jelas Bambang.

Sedangkan kategori sedang menyangkut admisnistrasi kepegawaian antara lain ASN yang melawan aturan tidak bisa naik gaji atau golongan secara berkala. Kemudian tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya oleh pemerintah.

“Yang berat, turun pangkat selama 3 tahun, kemudian non job bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Pengelola kepegawaian diwajibkan untuk melakukan entry hukuman disiplin ini kepada siapa? yaitu kepada BKN melalui sistim aplikasi kepegawaian BKN. Ini menjadi catatan dan berpengaruh terhadap karir mereka nanti,” tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam surat tersebut menjelaskan, tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik,” kutipan surat tersebut.

Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, Dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

  1. Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  2. Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
  3. Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

  1. a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
  2. b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here