Beritainternusa.com,Jabar – Pandemi corona (COVID-19) berdampak terhadap kelangsungan para pekerja. Pemkot Bekasi mencatat adanya ratusan pekerja yang dirumahkan dan ada pula yang diberhentikan (PHK) akibat dampak Corona ini.
“Kalau yang dirumahkan sampai dengan 24 April, sekitar 411 (pekerja dirumahkan),” ujar Kadisnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, ketika dihubungi wartawan, Senin (27/4/2020).
Sementara itu, sejumlah pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ika mencatat ada ratusan pekerja di-PHK karena efek Corona.
“PHK yang betul-betul terdampak Corona di Kota Bekasi itu 136 (pekerja),” kata Ika.
Ika mengatakan pihaknya telah berusaha keras untuk mengimbau perusahaan di Kota Bekasi untuk tidak melakukan PHK. Namun, karena situasi dan kondisi, perusahaan-perusahaan itu tetap melakukan PHK.
Di kesempatan yang sama, Ika menyebut Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tidak menemukan adanya perusahaan yang melanggar aturan PSBB. Perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi, sebut Ika, yakni yang masuk dalam kategori pengecualian diperbolehkan beroperasi sesuai peraturan Wali Kota Bekasi.
“Masih monitoring perusahaan-perusahaan yang produksi, perusahaan-perusahaan itu juga sudah memperoleh SIINas (Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional) izin Kemenperin (Kementerian Perindustrian),” imbuhnya.
Ika menegaskan sejauh ini belum ada perusahaan di Kota Bekasi yang bangkrut akibat Corona. “Belum ada,” ucapnya.
[Jemi/Har]