Polres Jakpus Sita 11 Kg Sabu dari Pengedar yang Operasi di Masa Pandemi

Beritainternusa.com,Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat  menangkap jaringan narkoba yang beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Dari dua kasus yang diungkap, polisi menyita total 11 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan, jaringan tersebut tertangkap setelah timnya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jaringan narkoba. Salah satunya yang dilakukan tersangka RA di sebuah apartemen di Grogol Petamburan, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Kamis (23/4).

“Dari tersangka RA disita barang bukti 1 koper berisi 6 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi yang disimpan di rak baju,” kata Kombes Heru dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).

Sebelum menangkap RA, polisi lebih dahulu menangkap jaringannya, Doni Praja (DP) pada 10 Februari 2020 di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itu polisi menyita 30 gram sabu.

“Dari pemantauan terhadap tersangka DP ini akhirnya, diketahui adanya peredaran narkoba oleh tersangka RA di apartemen tersebut,” katanya.

Tim lain yang dipimpin oleh Kanit III Satuan Narkoba Polres Jakpus AKP Sahatman Gultom, menangkap pengedar narkotika di Pasar Nangka, Senen, Jakarta Pusat pada Senin (20/4). Di situ, polisi menangkap tersangka berinisial LNH dengan barang bukti 1 paket ganja dan timbangan elektrik.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah LNH di daerah Tebet, Jakarta Selatan dan dapat 3 paket ganja. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas LNH mengakui ganja tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp 50 ribu dari tersangja B,” tuturnya.

Tersangka B selanjutnya ditangkap pada Senin (20/4) di Senen, Jakarta Pusat. B mengaku mendapatkan barang tersebut dari SS.

“Sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial SS sebagai upah karena LNH menemani SS untuk mengambil paketan sabu yang sebelumnya diambil di daerah Sukabumi, Jawa Barat,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pencarian ke rumah SS di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (21/4). Namun SS diketahui sudah melarikan diri .

“Kemudian petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 5 paket sabu seberat 4,9 Kg dan 7 paket sabu seberat 47 gram,” katanya.

“Menurut LNH sabu tersebut akan diedarkan oleh SS sesuai dengan arahan dari saudara J. LNH mengakui menemani SS mengambil sabu tersebut pada hari Senin, 20 April 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di Sawangan, Depok, Jawa Barat,” katanya.

Hingga akhirnya SS berhasil ditangkap polisi di Mauk, Tangerang pada malam harinya. SS mengakui barang bukti di rumahnya itu adalah miliknya yang akan diedarkan sesuai petunjuk J (DPO).

Atas kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) dan passl 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

“Dalam kondisi saat ini, saya mengingatkan agar seluruh masyarakat tidak melakukan tindakan tindakan yang sifatnya melanggar hukum, mengingat situasi bangsa dan negara ini dalam bencana wabah virus Corona,” tandasnya.

[Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here