Beritainternusa.com,DIY – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),Sri Sultan Hamengkubuwono X akan memperketat penjagaan dan screening pendatang di perbatasan DIY. Hal itu menindaklajuti larangan mudik oleh Presiden Jokowi.
“Kalau kita kan memperkuat (penjagaan dan pemeriksaan kendaraan) di jalan. Jadi dengan larangan itu ya kita gunakan untuk mereka tidak masuk ke Yogya,” kata Sultan saat ditemui di Graha Wana Bakti Yasa, Jalan Kenari, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4/2020).
Sultan menyebut larangan itu tidak hanya berlaku untuk pemudik yang berasal dari Jabodetabek. Namun, juga diberlakukan bagi pemudik di beberapa daerah yang sudah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Soalnya pengertian zona merah itu kan bukan hanya Jabodetabek, Surabaya, Sidoarjo, Gresik pun mengajukan untuk PSBB, Bandung Raya juga demikian jadi tidak hanya di Jakarta,” ucapnya.
Sultan pun meminta agar perantau dari wilayah tersebut untuk menaati kebijakan dari Pemerintah Pusat. Mengingat terdapat sanksi untuk pemudik yang nekat kembali ke DIY.
“Ya sebetulnya kan tidak boleh, tidak boleh meninggalkan (zona merah COVID-19),” katanya.
Sultan pun mengingatkan adanya sanksi bagi pemudik yang nekat. Dia pun meminta para pemudik datang membawa keterangan sehat, jika tidak bakal diminta putar balik.
“Untuk sanksi saya tidak tahu persis, saya belum baca aturannya, katanya ada sanksi, gitu. Tapi tidak tahu apakah itu ada dalam Keputusan Presiden, saya belum tahu,” ujar Sri Sultan.
“Tapi kalau (pemudik) tidak bisa memberikan surat sehat, ya kalau harus kembali (ke perantauan) ya kembali. Terus kalau memang harus ditampung, ya ODP mandiri, harus 2 minggu (karantina), gitu,” sambung Sultan.
[Supriyanto/Har]