Beritainternusa.com,Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Romahurmuziy. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).
Menurut dia, pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Rommy tersebut benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat.
Bahkan, kata dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu jauh lebih rendah dibandingkan putusan seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 2019 lalu.
“Kepala desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik, menerima suap lebih dari Rp300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara,” ucap Kurnia.
Selain itu, kata dia, vonis terhadap Rommy tersebut paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan ketua Umum partai politik lainnya.
“Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS, (18 tahun penjara), Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (14 tahun penjara), Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP (10 tahun penjara), dan Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar (15 tahun penjara),” tuturnya.
Seharusnya, ucap dia, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.
“Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan,” kata dia.
Ia mengatakan vonis rendah semacam ini bukan lagi hal baru, sebab catatan ICW sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
“Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai,” ujar Kurnia.
Sebelumnya pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
[Har]