Beritainternusa.com,Jakarta – Otoritas Bandara (Otban) Wilayah I Bandara Soekarno-Hatta masih menemukan adanya penerbangan reguler di Bandara Soekarno-Hatta, pasca adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Lebaran.
“Kita turun ke Lapangan, ternyata di lapangan hari ini masih ada penerbangan tadi pagi. Walaupun siang ini sudah tidak ada,” tegas Herson Kepala Otban wilayah I Bandara Soekarno-Hatta.
Dia menerangkan, Permenhub 25 tahun 2020 itu, baru saja dia terima hari ini, bertepatan dengan berlakunya aturan di Permenhub itu. Untuk itu, pihaknya juga baru mensosialisasikan ke seluruh stake holder Bandara yang ada.
“PM 25 ini kita baru terima hari ini, tanggal 24. Walaupun kita baru terima tetap kita turun ke lapangan, untuk memberikan sosialisasi ke teman-teman yang belum tahu adanya PM 25 ini, ke semua stake holder yang ada baik, kepada Angkasa Pura II, Air Line, dan semua yang ada di Bandara,” ucapnya.9
Pada hari pertama penerapan tersebut, pihaknya mengaku masih memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang belum mengetahui adanya aturan larangan terbang tersebut. “Kita berikan toleransi untuk hari ini kepada penumpang yang mereka belum tahu. Mulai besok kita tindaklanjuti, tidak ada lagi untuk daerah zona PSBB,” jelas dia.
Diterangkan Herson, penghentian penerbangan reguler berdasarkan Permenhub itu, berlaku hingga 1 Juni 2020. Dengan begitu, maka operasional penerbangan di Bandara Soekarno Hatta, dihentikan untuk penerbangan reguler.
“Kecuali membawa orang sakit, kargo, VVIP. Atau misal TNI Polri dari Jakarta ditugaskan ke Surabaya inikan bisa. Artinya hanya untuk penerbangan khusus dan kargo. Larangan itukan untuk penerbangan reguler mudik,” ucap Herson.
Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan bagi maskapai penerbangan melakukan penerbangan domestik sampai hari ini, untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk seluruh angkutan darat, laut, dan udara. Untuk larangan mudik angkutan udara, akan berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020.
“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Dia menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.
[Har]