Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota DPR RI Riezky Aprilia mengungkapkan isi pertemuan antara dirinya dengan terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) PDIP, Saeful Bahri di Singapura. Riezky menyebut pertemuannya dengan Saeful itu membahas tentang rencana pergantian dirinya dengan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Riezky saat bersaksi dalam sidang Saeful Bahri di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020). Riezky bersaksi melalui video teleconference.
“Saeful menghubungi saya untuk bertemu, tapi posisi saya lagi ada di Singapura dengan anak-anak saya, saya check up,” kata Riezky.
Riezky mengatakan pertemuan itu terjadi sekitar 24 Semptember 2019 di Shangrilla Orchard. Sebelum anggota DPR 2019-2024 dilantik, saat itu juga Saeful meminta Riezky mundur namun Riezky menolak karena merasa suaranya tertinggi.
“Saya disuruh mundur. Kondisinya saya berdasarkan aturan UU saya sudah ditetapkan melalui mekanisme, nah saya tidak tahu dengan beliau (Saeful) ini saya tidak kenal, saya tidak tahu apa yang dia sampaikan benar atau tidak, tapi beliau mengatakan minta saya mundur, di-replace sama Harun,” ucap Riezky.
Riezky mengatakan saat pertemuan itu, Saeful membawa sejumlah berkas salah satunya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pergantian anggota DPR diserahkan kepada partai politik. Riezky mengaku tidak hanya Saeful yang meminta Riezky mundur, ternyata Donny Tri Istiqomah kuasa hukum PDIP yang mengajukan gugatan ke MA juga meminta Riezky mundur.
Dalam pertemuan dengan Saeful, Riezky juga diiming-imingi akan mendapat imbalan jika mau mundur dari DPR. Suara Riezky di Dapil I Sumsel sebesar 44.402 itu akan diuangkan, per satu suara Rp 50 ribu. Jika dihitung berarti, Riezky akan mendapat Rp 2,2 miliar jika mundur dari DPR.
“Ada iming-iming lain nanti diganti posisi apa?” tanya jaksa KPK ke Riezky.
“Yang pasti yang dia sampaikan suara saya mau diganti, satu suara saya jadi Rp 50 ribu,” jawab Riezky.
“Suara saya 44.402, satu suara diganti nominal Rp 50 ribu,” imbuhnya.
Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil I Sumsel kepada Harun Masiku dapil I Sumsel.
[Har]