Dua pelaku penyalahgunaan narkotika, Ario Wisnu Andono (orange kiri) dan Hery Pratomo (orange kanan)

Beritainternusa.com,DIY— Belum genap sepekan menginjak tanah kelahirannya di Kulonprogo, Hery Pratomo alias Tomo, 26, harus berurusan dengan kepolisian setempat. Pasalnya pemudik dari Bali ini terbukti menyimpan obat-obatan tanpa izin edar dan seperangkat alat hisap narkoba jenis sabu.

Tomo diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, di rumahnya di wilayah Gadingan, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Sabtu (11/4/2020) lalu, atau dua hari setelah kepulangannya dari Pulau Dewata.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi lima butir pil alprazolam 1 mg, sebuah pipet yang masih tertempel sisa bubuk sabu, botol minuman dengan lubang di tutupnya, korek api dan ponsel merek Samsung.

“Pertama kami tangkap [pelaku Tomo] di kawasan teteg wetan, Wates, tapi tidak menemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati barang bukti tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Purnomo, kepada awak media, dalam rilis kasus narkotika di Mapolres Kulonprogo, Kamis (23/4/2020).

Mantan Kapolsek Samigaluh ini menerangkan penangkapan Tomo berawal dari ungkap kasus peredaran psikotropika dengan pelaku Ario Wisnu Andono, alias Gendon, 36, yang diringkus di rumahnya di Dusun Kularan, Kalurahan Triharjo, Wates, pada Kamis (9/4/2020).

Pelaku Gendon kata Purnomo terbukti telah mengedarkan pil alprazolam kepada pelaku Tomo. Hal itu diketahui berdasarkan bukti chat yang tersimpan di dalam ponsel milik Gendon.

“Dan dalam pemeriksaan, pelaku kedua [Tomo] juga mengaku telah membeli pil aprazolam dari pelaku pertama [Gendon],” ucapnya.

Terkait alat hisap sabu, yang disita dari Tomo, Purnomo menjelaskan bahwa barang bukti itu sepenuhnya milik pelaku. Dia menjelaskan, Tomo berdasarkan keterangan kepada polisi mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak beberapa tahun terakhir. Aktivitas itu dilakukan Tomo ketika masih bekerja di Bali.

“Dari pengakuan pelaku [Tomo], ia juga mengkonsumsi sisa sabu ketika pulang ke Kulonprogo baru-baru ini,” jelas Purnomo.

Tomo yang dihadirkan dalam rilis kasus mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir. Alasannya untuk menambah stamina. Adapun barang haram itu ia peroleh di Bali, sewaktu masih aktif menjadi anak pantai. Hal itu terus dilakukan sampai kepulangannya ke Kulonprogo pada 9 April lalu.

“Karena sekarang wisata di sana tutup, saya memutuskan pulang, sisa sabu yang masih ada ya saya konsumsi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Tomo akan dikenakan pasal berlapis, karena memiliki sabu dan pil alprazolam, yaitu Pasal 112 UU RI no 35/2009 tentang narkotika hukuman 12 tahun penjara atau denda 8 miliar dan pasal 62 UU uu ri no 5/1997 tentang psikotropika hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Sementara untuk pelaku Gendon, polisi mengenakan pasal 60 ayat 2 UU Ri No 5/1997 tebtang Psikotropika, penjara 5 tahun atau denda 100 juta.

[Supriyanto/Har]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here