ilustrasi

Beritainternusa.com,DIY – Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial US (58) warga Purworejo, Jawa Tengah. Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto mengatakan US, adalah residivis kasus pencurian mobil dan ditahan di Lapas Surakarta. US diketahui baru saja keluar dari Lapas Surakarta karena program asimilasi dari Kemenkum HAM.

“Pelaku dijatuhi hukuman 10 bulan. Baru menjalani masa tahanan selama enam bulan dan bebas melalui program asimilasi pada tanggal 4 April di Lapas Surakarta,” ujar Purwanto saat dihubungi.

Purwanto menerangkan sekeluarnya dari Lapas Surakarta, tersangka justru tidak pulang ke Purworejo. Tersangka justru mampir ke Yogyakarta. “Yang bersangkutan ini ke Yogya naik bus, sempat duduk di kursi Malioboro, sempat jalan cari sasaran. Yang pertama mencuri motor di Kauman,” ungkap Purwanto.

Selain mencuri sepeda motor di daerah Kauman, sambung Purwanto, tersangka juga mencuri sepeda motor di daerah Kraton dan Umbulharjo.

Purwanto menyebut hasil curian dari tersangka ini dijual ke Pasar Klitikan, Solo. Setiap unit sepeda motor dijualnya seharga Rp 800 ribu. Uang itu dipakai tersangka untuk biaya hidup di Purworejo.

Purwanto menambahkan dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah empat unit sepeda motor, dua kunci letter T, jaket, tas dan topi.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Purwanto.

[Supriyanto/Har]

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here