Beritainternusa.com,Jakarta – Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan dilarang mudik untuk masyarakat. Namun demikian, warga yang bepergian ke kampung halaman dipastikan masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) sehingga wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ketika tiba di daerah tujuan.
“Semua pemudik adalah ODP, saya tegaskan itu. Wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, dalam Sharing Session yang disiarkan langsung di kanal Vidio.com, Sabtu (18/4).
Meskipun belum ada larangan untuk warga pulang ke kampung halaman, pemerintah akan memfasilitasi sejumlah antisipasi yang melindungi warga desa dari datangnya arus pemudik.
“Kita melakukan persiapan mengantisipasi, salah satunya dengan membentuk relawan desa melawan Covid,” lanjut dia.
Tugasnya, sambung dia, memfasilitasi proses isolasi 14 hari bagi para pemudik. Atau jika harus di rumah, maka aktivitas mereka akan mendapat pengawasan ketat. Selain itu, relawan juga menyiapkan sarana umum seperti tempat cuci tangan dengan air mengalir.
“Jadi ini bentuk persiapan kami, seandainya kita pemerintah mengkalkulasi dan tidak menerbitkan larangan untuk mudik, jadi harus antisipasi penanganannya di daerah,” katanya.
Gus Halim masih berharap kebesaran hati masyarakat untuk tetap di tempat tinggalnya saat ini dan tidak pulang ke kampung halaman. Sebab pemudik sangat berpotensi besar menyebarkan virus corona.
“Jangan mudik, jadiin tak pulang karena sayang keluarga di desa. Kalau kita sayang teman, tetangga, dan keluarga ayo tidak mudik dulu,” pinta Gus Halim.
Gus Halim menambahkan saat ini pemerintah tengah menyiapkan fasilitas mudik yang digeser menjadi libur panjang akhir tahun. Nantinya giat seperti mudik gratis akan diterapkan seperti layaknya libur lebaran.
“Presiden pernah berkelakar libur panjang gantinya Lebaran ini kita bikin mudik bersama, jadi fasilitas mudik saat lebaran kita bikin di akhir tahun, artinya akan banyak fasilitas,” jelas Gus Halim.
[Admin]